Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
PilGub
Skandal Dana Hibah dan Bansos Bisa Runtuhkan Popularitas Ratu Atut


Gubernur Banten Ratut Atut Chosiyah tak segan turun langsung mengunjungi masyarakatnya di pelosok de
SERANG (BeritaHUKUM.com) – Skandal dana hibah Pemprov Banten diperkirakan akan berdampak serius terhadap citra dan popularitas Ratu Atut Chosiyah. Apalagi terkait dengan pencalonannya untuk kembali maju dalam pemilihan gubernur (pilgub) Banten. Masyarakat Banten pasti akan memberikan penilaian negatif terhadap sosok Atut.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Divisi Penelitian Banten Media Monitoring (BMM), Rozi Kurnia, menyusul laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (28/9) lalu. Saat itu, LSM antikorupsi melaporkan skandal dana hibah Pemprov Banten di bawah kepemimpinan Gubernur Ratu Atut.

Penilaian negatif akan makin menguat dengan maraknya pemberitaan media massa, baik lokal maupun nasional yang mem-blow up skandal tersebut. Hal ini sudah pasti akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat Banten terhadap kepemimpinan Ratu Atut.

“Kami merasa yakin isu skandal dana hibah ini makin panas dan meningkat serta makin tinggi bagai puncak gunung es yang siap meletus. Apalagi dengan masuknya laporan ICW ke KPK atas dugaan penyelewengan dana hibah itu,” kata Rozi Kurnia, Jumat (30/9), seperti dikutip Banten Pos.

Selama ini diketahui, lanjut Rozi, Atut berusaha membangun citranya secara baik di mata masyarakat Banten. Salah satu citra yang dibangun Atut adalah sosok yang bersih dan pemerintahannya sangat transparan dalam pengelolaan anggaran. Namun, dengan adanya laporan ICW ke KPK, citra Atut bisa dengan cepat menjadi runtuh. “Nilai dana hibah itu terbilang sangat besar, yakni lebih dari Rp 340 miliar,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Ratu Atut Chosiyah merasa yakin ada pihak tertentu yang berusaha mempolitisasi penggunaan dana belanja hibah Rp 340,46 miliar dari APBD Banten 2011. “Hibah ini program rutin untuk pelayanan sosial kemasyarakatan dan berlangsung sejak lama. Sebelumnya tak tidak pernah diributkan, mengapa menjelang Pilgub jadi diributkan,” kata dia.

Sebelumnya, ICW dan Aliansi Independen Peduli Publik resmi melaporkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ke KPK atas dugaan korupsi dana Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Banten. Dana itu terbagi untuk bantuan hibah Rp 340 miliar dan bantuan sosial Rp 51 miliar.

Kebijakan Gubernur Banten ini tidak didasarkan pada kajian dan kelaikan yang jelas. Apalagi, jika melihat kondisi sosial masyarakat Banten yang carut-marut, fasilitas jalan yang tak memadai, baik pendidikan maupun kesehatan yang benar-benar masih buruk. Di tengah-tengah persoalan itu, Gubernur Banten membuat kebijakan bantuan hibah Rp 340 miliar kepada 150 lembaga yang ternyata sebagian diantaranya adalah lembaga fiktif.

ICW pun mengklaim bahwa pihak yang bertanggung jawab atas dana Hibah dan baksos adalah Gubernur selaku Kepala Daerah dan Kepala Dinas mendistribusikan dana hibah dan bansos itu. Atas segala tindakannya itu, Ratu Atut dapat dijerat dengan Pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.(inc/bpc/nas)


 
Berita Terkait PilGub
 
Awasi Pemilihan Wakil Gubernur!
 
Komite Rakyat Nasional: Pak Dedi Mulyadi Menggambarkan Sosok Seorang Pancasilais
 
Pilgub Lampung: Kandidat Mulai Bidik Pasangan Masing-Masing
 
Figur Rustringsih Bumerang Untuk Dinasti Karno
 
H -3 Undangan Pemilukada Sumut Belum Sampai ke Masyarakat Sunggal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]