Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BLBI
Sjamsul Nursalim dan Istrinya Bisa Berstatus DPO
2019-07-21 14:38:15

Ilustrasi. Pengusaha Sjamsul Nursalim.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengusaha Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim kemungkinan akan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Keduanya adalah tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum tersebut. "Ya, masih kami pertimbangkan langkah hukum tersebut," katanya saat dihubungi wartawan, Minggu (21/7).

Febri menambahkan, KPK juga mempertimbangkan langkah hukum lain. Seperti jemput paksa di kediaman Sjamsul di Singapura. "Ataupun tindakan lain sesuai hukum acara," ujarnya.

Saat ini KPK baru menempelkan surat panggilan untuk keduanya di KBRI Singapura. Berdasarkan foto yang beredar di publik terlihat ada dua surat panggilan berlogo KPK dengan nama Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim di sebuah papan pengumuman.

Surat itu berisikan agar Sjamsul dan Itjih menghadap penyidik KPK pada Jumat (19/7). Keduanya diminta hadir ke gedung KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

Sjamsul dan Itjih sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK pada 28 Juni dan 19 Juli 2019. KPK mengatakan sudah mengirim surat panggilan ke sejumlah alamat di Indonesia dan Singapura.

KPK telah menetapkan Sjamsul selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Indonesia (BDNI) dan Itjih S Nursalim sebagai tersangka. Keduanya diduga telah melakukan permufakatan jahat dengan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung agar memperoleh surat keterangan lunas (SKL) padahal masih ada tunggakan sekitar Rp 4,58 triliun.

KPK sebenarnya sudah menjerat Syafruddin sebagai tersangka dalam kasus ini. Pada pengadilan tingkat pertama, Syafruddin divonis bersalah dan dikuatkan pada tingkat banding, tetapi di Mahkamah Agung (MA) Syafruddin dilepas karena perbuatannya dinilai bukanlah pidana.(bh/br)


 
Berita Terkait Kasus BLBI
 
Mega Skandal Korupsi Perbankan di Vietnam Mirip Kasus BLBI di Indonesia
 
Bukan Isapan Jempol, Ketua TUN MA Buktikan Tekad Bantu Kembalikan 2 Triliun Dana BLBI
 
Ketua Kamar TUN: Pengadilan Jangan Cari-cari Kesalahan Satgas BLBI
 
Pernyataan Hakim Agung Yulius jadi Penunjuk Arah Kerja Satgas BLBI dan Pansus DPD
 
Satgas BLBI Harus Tagih Dana BLBI Rp110,4 Triliun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]