Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus di Kemenkes
Siti Fadilah Tersangka Baru Kasus Alkes di KPK
Friday 04 Apr 2014 20:31:32

Ilustrasi. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Menteri Kesehatan era Kabinet Presiden SBY Indonesia Bersatu Siti Fadilah Supari ditetepakan sebagai tersangka baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Buffer Stock alat kesehatan, saat memimpin Kementerian Kesehatan tahun 2005.

Hal ini disampaikan, oleh Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto bahwa surat perintah penyidikan terhadap Siti Fadilah Supari yang telah ditandatangani. "Setahu saya, itu sudah ditandatangani sprindiknya," kata Bambang, Jumat (4/4).

Bambang, mengaku tidak hafal detail mengenai isi sprindiknya tersebut, termasuk mengenai sangkaan Pasal apa terhadap Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Watimpres ini. Menurutnya, pengumuman Siti Fadilah sebagai tersangka beserta pasal-pasal yang disangkakan.

Terkait kasusnya sendiri, Bambang mengatakan pengambilalihan kasus ini salah satu pertimbangannya adalah karena sebelumnya KPK pernah menangani kasus korupsi di Depkes yang melibatkan anak buah Siti, yakni Ratna Dewi Umar yang sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor.

Namun Bambang sendiri mengungkapkan bahwa, KPK akan mengulang kembali proses penyidikan kasus ini. Meskipun sebelumnya Kepolisian juga sudah memulai proses penyidikan.

Menurutnya, hasil penyidikan dari pihak Kepolisian bisa saja dipakai sebagai rujukan untuk KPK.

"Kami kan menetapkan pasal sendiri, dalam prosesnya kita akan mengulang lagi, enggak bisa pakai yang di sana, tapi jadi rujukan itu enggak masalah," ujar Bambang kembali.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Ketua Pembina Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Siti Fadilah juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, karena diduga terlibat penyelewengan anggaran negara melalui proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2005 senilai lebih dari Rp15 miliar pada sekitar bulan April 2012 yang lalu.(bhc/dbs/dar)


 
Berita Terkait Kasus di Kemenkes
 
Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Tak Kantongi Izin Kemenkumham
 
Mengerikan Sekali.., Memoar Siti Fadilah dari Penjara Pondok Bambu
 
Menuding Dikriminalisasi KPK, Siti Fadilah: Siapa yang Menyuap Saya?
 
Mengapa Mereka Membenci Siti Fadilah?
 
Siti Fadilah Tersangka Baru Kasus Alkes di KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]