Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilpres 2014
Sistem Proposional Terbuka, Untungkan Caleg Terkenal
Wednesday 24 Apr 2013 15:59:48

Wakil Bendahara Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sistem proposional terbuka semakin membuat calon legislatif merogok kocek lebih dalam. Pasalnya, selain kebutuhan alat peraga dan operasional tim sukses, para calon wakil rakyat ini juga harus membayar gaji setiap saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal itulah yang menjadi sorotan Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo. Sebab, menurutnya, dalam sistem politik sekarang ini ongkos politik yang dikeluarkan para Calon Legislatif (caleg) guna bisa lolos terpilih sebagai anggota legislator tidak bisa bermodal dengkul.

"Saat ini persaingan internal maupun eksternal partai serta masa kampanye yang jauh lebih panjang dibandingkan Pemilu 2009 lalu, yang hanya beberapa bulan, mau tidak mau akan memaksa para caleg merogoh kocek yang lebih dalam lagi," ujar Bambang seperti dikutip dari pesan singkatnya yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com, Rabu (24/4).

Namun, hal itu tidak begitu berlaku bagi kalangan Caleg yang sudah terkenal. Sebut saja, kyai, selebritis, dan tokoh masyarakat yang sudah dikenal.

"Karena kerja-kerja politik dan kampanye sangat diuntungkan jika Caleg sudah terkenal atau memiliki nama. Seperti artis, kyai, tokoh masyarakat dan lainnya," terang Bambang.

Sedangkan, yang belum dikenal masyarakat, Anggota Komisi III DPR RI ini memperkirakan para Caleg membutuhkan dana paling sedikit Rp 1 miliar. "Kecuali kalau hanya iseng-iseng berhadiah," tegasnya.

Dimana, biaya yang dikeluarkan bagi para caleg untuk Pemilu 2014. Pertama, akomodasi ke dapil (transportasi, penginapan) paling tidak satu bulan 2 kali sejak persaingan internal sebelum penyusunan DCS hingga Desember 2013.

Kedua, logistik atau atribut (kaos, spanduk, kelender, umbul-umbul, baliho), iklan di media lokasi, alat peraga berupa kartu suara, lomba kesenian, lomba olahraga. Ketiga, biaya bantuan sosial seperti perbaikan mushollah, masjid, gereja, dan jalan desa. Keempat, biaya pengumpulan massa pada putaran terakhir masa kampanye.

"Kelima, ini yang berat. Yaitu biaya saksi di setiap TPS yang biasanya berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per-orang. Bayangkan di setiap Dapil biasanya ada 5000-10.000 TPS. Tinggal kalikan saja jumlah itu," tutur Bambang.(bhc/riz)


 
Berita Terkait Pilpres 2014
 
Jelang Pilpres, Bang Yos 'Nyekar' ke Asta Tinggi
 
Bupati Gorontalo Minta Dahlan Gandeng Bupati Kutai Timur Kepilpres
 
Pilpres 2014, Jika Tanpa Jokowi Bukan Pemilu
 
Politisi Narsis, Jalankanlah Politik Etis
 
Jelang Pilpres 2014, Idham: Partai Tidak Mau Kalah Start
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]