Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Presidential Threshold
Sistem Presidensial Tak Lazim di Negara Demokratis
Tuesday 11 Nov 2014 10:52:36

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sistem Presidensial dengan multipartai tak lazim diterapkan di negara demokratis seperti Indonesia. Dampaknya, Presiden terpilih hanya akan mendapat dukungan politik kurang dari 50 persen. Tentu ini berpotensi menimbulkan konflik politik.

Pangamat politik dari LIPI Syamsuddin Haris mengemukakan hal tersebut dalam seminar bertema “Arah Koalisi DPR” yang diadakan Pusat Penelitian dan Pengolahan Dara Informasi (P3DI) DPR, Senin (10/11). Konflik dengan multipartai memang cenderung membuka ruang konflik antara pemerintah dan DPR, meskipun keduanya saling membutuhkan.

Hadir pula sebagai pembicara dalam seminar tersebut, Lucius Karus peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) dan Agus Purnomo politisi PKS. Menurut Syamsuddin, konflik itu mulai terlihat ketika pengesahan UU MD3 dan Tatib DPR di saat puncak persaingan Pilpres terjadi. Di sinilah konflik mulai terjadi dengan merumuskan UU yang penuh dengan muatan kepentingan politik.

“UU MD3 ini disahkan last minute, bahkan sehari sebelum pilpres, sehingga syarat unsur politis. Makanya ada konflik seperti sekarang ini. Tapi biar bagaimanapun saya tidak setuju jika penyelesaian konfilk ini dilakukan dengan menciptakan AKD baru dan atas dasar penambahan jabatan. Itu keliru,” ujarnya.

Sementara itu, Lucius Karus menyoroti soal bentuk koalisi yang dibangun partai-partai. Bentuk koalisi yang ada sekarang, nilainya, hanya merupakan keterwakilan partai. Posisi anggota DPR sebagai wakil rakyat tidak akan sesungguhnya menjadi representasi rakyat, karena fungsi mereka akan dibiaskan oleh fungsi koalisi dengan satu suara bulat.

Ini terlihat dari kolaisi di dua kubu, baik Koalisi Indonesia Hebat (KIH) maupun Koalisi Merah Putih (KMP) menempatkan dua partai dengan garis ideologi yang berbeda. Koalisi tersebut memperlihatkan koalisi hanya dibangun dengan motivasi pragmatis, bukan ideologis. “Karena pola relasinya adalah pola pragmatis, maka tidak ada yang bisa menjamin bahwa koalisi ini akan bersifat langgeng hingga lima tahun ke depan,” katanya.

Lain lagi dengan politisi PKS Agus Purnomo yang mengatakan bahwa yang paling menentukan dalam arah koalisi ini adalah munas di masing-masing partai. Suksesi di internal partai bisa mengubah arah koalisi. “Dalam hal ini munas partai politik menjadi momentum yang menentukan bagi arah koalisi, terutama PPP dan Golkar. Karena dua partai ini yang paling ditunggu di 2 kubu. Kalau PKS, sih, sudah amanlah,” ungkap Agus. (mh,yd)


 
Berita Terkait Presidential Threshold
 
• Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
 
• Ini Permintaan Terakhir Lieus Sungkharisma Sebelum Meninggal Dunia
 
• Pimpinan DPD dan Partai Bulan Bintang Uji Ketentuan Ambang Batas Capres
 
• Terkendala Usung Capres, Partai Ummat Uji Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden
 
• Sidang Pendahuluan JR di MK, Partai Ummat Gaungkan Penghapusan Presidential Threshold
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]