Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Imigrasi
Sistem Pengawasan Orang Asing oleh Dirjen Imigrasi Belum Maksimal
2020-06-23 07:57:10

Anggota Komisi III DPR RI Hinca I.P Pandjaitan Hinca saat di Ruang Rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta (22/6).(Foto: Andri/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM RI menilai bahwa sistem pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia belum maksimal. Penilaian ini berdasar pada terungkapnya persembunyian Buron Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Albert Medlin, yang ditangkap pada Senin (15/6) lalu di kediamannya di kawasan Jalan Brawijaya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca I.P Pandjaitan menegaskan agar Kemenkumham memperbaiki sistem pengawasan terhadap keberadaan orang asing terlebih lagi bagi penjahat internasional. "Perlu dipastikan sistem pengawasan keimigrasian dalam mendeteksi penjahat internasional masuk tanpa adanya Red-Notice Interpol," tandas Hinca di Ruang Rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta (22/6).

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini menyanyangkan peran Dirjen Imigrasi yang terkesan lambat. "Keberadaan Russ Medlin baru terdeteksi 7 bulan setelah Red-Notice dari Interpol diterima itu pun berdasarkan dari laporan masyarakat Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, karena masyarakat curiga seringnya perempuan di bawah umur keluar masuk hunian Russ Medlin ini," ungkap Hinca.

Medlin merupakan buron FBI, berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Russ pernah melakukan penipuan investor sekitar 722 juta dollar AS dengan menggunakan modus penipuan investasi saham. Terlebih lagi pria asal Amerika Serikat ini juga memakai jasa prostitusi anak di bawah umur.

"Ini soal buron investasi, dan sangat berbahaya, tambahanya adalah terlibat dengan prostitusi di bawah umur. Artinya sistem pengawasan orang asing di imigrasi belum maksimal, dalam medeteksi orang asing yang bermasalah soal hukum. Karena itu Pak Menteri lewat Dirjen Imigrasi kita ingin membuat catatan khusus pengawasan ini," ujar Hinca.

Di kesempatan yang sama Anggota Komisi III DPR RI Rano Al Fath juga berkomentar soal permasalahan tersebut. Dia mempertanyakan kepada Kemenkumham, soal lolosnya buron tersebut, padahal sudah lama bersembunyi di Indonesia. "Persoalan boron FBI yang lolos ke Indonesia, buron FBI ini melakukan penipuan Rp 10 triliun, ternyata bisa lolos ke Indonesia. Sering ada pelaku kejahatan dari luar melihat indonesia menjadi tempat persembuyian," paparnya.

Masih soal dengan penngawasan orang asing, Rano menambahkan, saat ini masih sering sekali tenaga kerja asing masuk Indonesia tanpa melalu prosedur yang tepat. Masalah ini kembali lagi ke Dirjen Imigrasi, terlebih lagi orang asing tersebut dinyatakan positif Covid-19. Jadi masih banyak persoalan yang seolah-olah, kalau masuk ke Indonesia lebih mudah. "Tenaga kerja asing di dapil saya, kebetulan ada dua tenaga kerja asing yang dinyatakan positif Corona," ungkapnya.(eko/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Imigrasi
 
Layanan Pembuatan e-Paspor Kini Tersebar di 102 Kantor Imigrasi
 
Timpora Jakarta Utara Tingkatkan Deteksi Dini Keberadaan WNA
 
Sistem Pengawasan Orang Asing oleh Dirjen Imigrasi Belum Maksimal
 
Ribuan Warga ke Monas Ajukan Paspor Kilat di Acara Festival Keimigrasian 2018
 
DitJen Imigrasi: Syarat Pergantian Paspor Hanya E-KTP dan Paspor Lama
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]