Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Imigrasi
Sistem Pengawasan Orang Asing oleh Dirjen Imigrasi Belum Maksimal
2020-06-23 07:57:10

Anggota Komisi III DPR RI Hinca I.P Pandjaitan Hinca saat di Ruang Rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta (22/6).(Foto: Andri/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM RI menilai bahwa sistem pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia belum maksimal. Penilaian ini berdasar pada terungkapnya persembunyian Buron Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Albert Medlin, yang ditangkap pada Senin (15/6) lalu di kediamannya di kawasan Jalan Brawijaya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca I.P Pandjaitan menegaskan agar Kemenkumham memperbaiki sistem pengawasan terhadap keberadaan orang asing terlebih lagi bagi penjahat internasional. "Perlu dipastikan sistem pengawasan keimigrasian dalam mendeteksi penjahat internasional masuk tanpa adanya Red-Notice Interpol," tandas Hinca di Ruang Rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta (22/6).

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini menyanyangkan peran Dirjen Imigrasi yang terkesan lambat. "Keberadaan Russ Medlin baru terdeteksi 7 bulan setelah Red-Notice dari Interpol diterima itu pun berdasarkan dari laporan masyarakat Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, karena masyarakat curiga seringnya perempuan di bawah umur keluar masuk hunian Russ Medlin ini," ungkap Hinca.

Medlin merupakan buron FBI, berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Russ pernah melakukan penipuan investor sekitar 722 juta dollar AS dengan menggunakan modus penipuan investasi saham. Terlebih lagi pria asal Amerika Serikat ini juga memakai jasa prostitusi anak di bawah umur.

"Ini soal buron investasi, dan sangat berbahaya, tambahanya adalah terlibat dengan prostitusi di bawah umur. Artinya sistem pengawasan orang asing di imigrasi belum maksimal, dalam medeteksi orang asing yang bermasalah soal hukum. Karena itu Pak Menteri lewat Dirjen Imigrasi kita ingin membuat catatan khusus pengawasan ini," ujar Hinca.

Di kesempatan yang sama Anggota Komisi III DPR RI Rano Al Fath juga berkomentar soal permasalahan tersebut. Dia mempertanyakan kepada Kemenkumham, soal lolosnya buron tersebut, padahal sudah lama bersembunyi di Indonesia. "Persoalan boron FBI yang lolos ke Indonesia, buron FBI ini melakukan penipuan Rp 10 triliun, ternyata bisa lolos ke Indonesia. Sering ada pelaku kejahatan dari luar melihat indonesia menjadi tempat persembuyian," paparnya.

Masih soal dengan penngawasan orang asing, Rano menambahkan, saat ini masih sering sekali tenaga kerja asing masuk Indonesia tanpa melalu prosedur yang tepat. Masalah ini kembali lagi ke Dirjen Imigrasi, terlebih lagi orang asing tersebut dinyatakan positif Covid-19. Jadi masih banyak persoalan yang seolah-olah, kalau masuk ke Indonesia lebih mudah. "Tenaga kerja asing di dapil saya, kebetulan ada dua tenaga kerja asing yang dinyatakan positif Corona," ungkapnya.(eko/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Imigrasi
 
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
 
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
 
Layanan Pembuatan e-Paspor Kini Tersebar di 102 Kantor Imigrasi
 
Timpora Jakarta Utara Tingkatkan Deteksi Dini Keberadaan WNA
 
Sistem Pengawasan Orang Asing oleh Dirjen Imigrasi Belum Maksimal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]