Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Pencucian uang
Sistem CTMS Antsipasi Praktek Money Laundering
Friday 23 Mar 2012 14:05:27

PT Blue Power Technology (BPT) dan PT Sisnet Mitra Sejahtera (SMS). Mengembangkan sebuah sistem IT Anti Money Laundering (AML). (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Untuk mencegah praktek money laundring, Lembaga Anti Pencucian Uang (LAPI) mendukung PT Blue Power Technology (BPT) dan PT Sisnet Mitra Sejahtera (SMS). Mengembangkan sebuah sistem IT Anti Money Laundering (AML).

Sistem yang di beri nama Customer and Transaction Monitoring System (CTMS) ini mampu memberikan pesan alert jika ada nasabah yang melakukan transaksi mencurigakan.

"Sistem ini memudahkan bank mediteksi setiap transaksi yang mencurigakan dari customernya," ujar Executive Advisor PT Sisnet, Bing Morniaga saat ditemui wartawan di Hotel Incomental, Jakarta, beberapa waktu yang lalu.

Menurut Bing, sistem alert ini akan berkerja secara real time. Dimana jika ada seorang nasabah melakukan transaksi, maka program CTMS bekerja dan medekteksi data base bank, untuk menilai apakah besaran nominal yang ditransaksikan apakah wajar atau tidak. "Tetapi sistem ini tidak menghentikan transaksi. Hanya memberikan catatan kepada petugas bank bahwa ada transaksi yang musti diselidiki," imbuhnya.

Lebih lanjut, Bing menjelaskan sistem ini sudah pernah diaplikasikan di sebuah BPR di Bandung setahun yang lalu. "Nama banknya BPRKS, dan ukuran kesuksesannya adalah mengimplementasikan sistem anti money laundring yang sesuai dengan peraturan PPATK," jelasnya.

Dikesempatan yang sama, Direktur LAPI, Agus Trioyono menyatakan standing up plus untuk kedua perusahaan tersebut. Karena sudah menunjukan komitmen dalam memerangi kejahatan money laundering. "Kami sungguh mengapresiasikan inisiatif ini, dan berharap bisa bersama-sama membuat negara ini menjadi lingkungan yang tidak ramah bagi pelaku Money luandring," jelas Agus.

Sistem ini pun sudah siap dipasarkan ke perbankan, dan akan didistribusikan oleh BPT. Dengan harga investasi 100 ribu dollar.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu lembaga pengawas pencucian uang Internasional, The Financial Action Task Force (FATF), telah memasukan Indonesia bersama empat negara lainnya masuk dalam daftar hitam (blacklist) negara-negara yang gagal memenuhi standar internasional bebas dari money laundering. Untuk itu, kehadiran sistem ini diharapkan bisa mencegah, atau memperketat kegiatan ilegal tersebut. (bhc/biz)


 
Berita Terkait Pencucian uang
 
Buntut Kasus Pencucian Uang Di Kasino, DPR Panggil Mendagri Tito Karnavian
 
Aparat Hukum Diminta Selidiki Dugaan Money Laundering
 
Gerakan SULTRA Menggugat Atas Dugaan TPPU Gubernur Sultra Nur Alam
 
Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pajak Diringkus Polisi
 
Jaksa dan Saksi Irjen Djoko Berdebat Wewenang KPK Usut Pencucian Uang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]