Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Haji
Sisa Kuota Haji Indonesia Tinggal 340
Wednesday 20 Aug 2014 02:20:22

Ilustrasi. Suasana Ibadah Haji saat di Masjidil Harom, Kabah, Mekah (Foto: BH/boy)
SOLO, Berita HUKUM - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama RI, Abdul Djamil menyebutkan, hingga per tanggal 18 Agustus 2014 calon jamaah haji yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) regular tahap IV mencapai 154.860 dari total kuota 155.200.

Adapun kuota haji Indonesia itu sendiri terbagi menjadi dua, yaitu kuota jamaah sebesar 154.049 dan kuota petugas sebesar 1151. Artinya, sisa kuota haji sampai dengan penutupan pelunasan kemarin, Senin (18/8), adalah 340 dengan komposisi 334 jamaah dan 6 petugas.

Abdul Djamil optimis sisa 340 tersebut akan terisi semua sebelum ditutup pada 22 Agustus 2014 mendatang sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

“Saya optimis sisa kuota itu akan terpenuhi sebelum ditutup pada 22 Agustus 2014. Dan kami akan melakukan upaya sesuai parameter agar sisa kuota itu dipenuhi melalui formula dengan peraturan yang telah ditetapkan,” jawab Abdul Djamil usai ditemui sejumlah wartawan di Solo, Senin (18/8).

Akan sistematika percepatan pelunasan BPIH yang masih tersisa sebanyak lebih dari 200 kuota di wilayah Jawa Timur. Abdul Djamil mengaku akan mengutus Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori untuk meninjau langsung ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. “ Ya, di wilayah Jawa Timur masih terdapat lebih dari 200 kuota yang belum melunaskan BPIH. Saya akan mengutus saudara Ahda Barori untuk menyelesaikannya,” tambah Abdul Djamil.

Sebelumnya dalam kesempatan Silaturahim dan Pembinaan Dirjen PHU dalam rangka persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1435H, Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Khaeruddin melaporkan bahwa sisa kuota haji Jawa Tengah tinggal untuk 16 orang dari total 23.717 kuota calon jamah haji. (ist/Kemenag/bh/mat)


 
Berita Terkait Haji
 
Kasus Kuota Haji IKA PMII UI Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
 
DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
 
Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
 
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
 
Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]