Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kecelakaan Kapal Laut
Sisa Korban Diduga Terjepit di Bangkai Kapal, Nahkoda KM Arinda Dijadikan Tersangka
Monday 22 Apr 2013 09:42:28

Upaya pencarian dengan menggunakan Crane untuk membongkar kapal, Minggu (21/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pencarian sisa korban tenggelamnya kapal angkut KM Arinda (Karya Indah) yang membawa karyawan PT Kalamur (Kayu Lapis Asli Murni) usai bekerja siang Rabu (17/4) tenggelam di perairan Sungai Mahakam memasuki hari kelima, namun hingga pukul 17:00 Wita sore hari belum menemukan lagi ke empat karyawan sisa korban tenggelam yang masih dinyatakan hilang, sehingga besar kemungkinan sisa korban masih terjepit pada bangkai kapal.

Pantau pewarta BeritaHUKUM.com dari pagi hingga sore Minggu (21/4) upaya pencarian yang dilakukan Tim SAR gabungan, Basarnas dan Tim Penyelam Brimob Polda Kaltim terus melakukan upaya pencarian untuk menemukan sisa korban.

Pencarian dilakukan pada alur sungai hingga terjauh wilayah perairan Sanga-Sanga kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), namun tidak seperti yang dilakukan Jumat (19/4) lalu dengan menemukan 16 jenazah yang terapung di sungai mahakam, pencarian hari ini belum membuahkan hasil, ujar Widhi Ketua BPBK Kaltim.

"Hari ini belum menemukan tambahan sisa korban, kita terus melakukan pencarian sampai semua korban ditemukan, walau jadwal pencarian seminggu dinyatakan selesai, kita akan perpanjang hingga semuanya ditemukan," kata Widhi.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya yang dilansir tim SAR, sisa korban 3 orang dikarenakan ditemukan 16 orang jenazah Jumat lalu, namun diralat bahwa jenazah yang ditemukan Jumat (19/4) tidak semuanya korban yang merupakan karyawan PT Kalamur yang tenggelam.

Kapolsekta Kawasan Pelabuhan Samarinda, Kompol Harun Purwoko melalui Kanit Reskrim Iptu Muhadi kepada pewarta BeritaHUKUM.com Minggu (21/4) mengatakan, akibat kejadian yang menimpa karya PT Kalamur dengan tenggelamnya KM Arinda (Karya Inda) Rabu (17/4), setelah dilakukan pemeriksaan nahkoda dan beberapa orang saksi, nahkoda Edi Noor (25) telah ditetapkan sebagai tersangka, "tersangka dikenakan pasal 359 KUHP akibat kelalaiannya membuat orang meninggal," ujar Muhadi.

Muhadi menambahkan, korban yang ditemukan pada Jumat di depan kawasan teluk lerong bukan karyawan kapal yang tenggelam, “informasi yang kami terima, orang tersebut sedang duduk di tepi sungai iba-tiba sakit jantungnya kambuh dan jatuh di sungai Mahakam," jelas Muhadi.

Komandan Tim SAR Brimob Polda Kaltim, Iptu Wiwit Sudaryanto Minggu (21/4) sore mengatakan, upaya yang dilakukan timnya selain melakukan penyelaman, juga dilakukan dengan upaya membongkar kapal naas dengan Crane yang talinya diikat jangkar untuk menarik, namun upaya ini belum berhasil.

"Diduga sisa mayat korban masih terhimpit diantara bangkai kapal sehingga kalau kapalnya dapat diangkat mayatnya bisa bermunculan," tegas Wiwit.

Sisa korban yang hingga Minggu (21/4) belum berhasil ditemukan, yaitu Nisa Pasenggeng, Damaris Gala, Nurhayati dan H. Bahri.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Kecelakaan Kapal Laut
 
Tabrak Batang Kayu, Speedboat Nur Shinta Tenggelam di Perairan Ujo Bilang Sungai Mahakam
 
Tragedi di Danau Victoria, Setidaknya 200 Orang Meninggal Dunia
 
Implikasi Hukum Penerapan Scientific Marine Accident Investigation
 
KM Sinar Bangun Tenggelam karena Human Error
 
Musibah KM Lestari Maju Harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]