Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Musik
Single Terbaru dari Shaggydog yang berjudul 'Kamu di Hatiku' Ciptaan: Heruwa
Monday 03 Jun 2013 19:52:29

Shaggydog segera meluncurkanlagu yang berjudul ‘Kamu Di Hatiku’ (Foto : ist)
YOGYAKARTA, BeritaHUKUM - Untuk mengobati kerinduan para penggemarnya akan karya terbaru, Shaggydog segera meluncurkanlagu yang berjudul ‘Kamu Di Hatiku’. Memang terhitung cukup lama band Legendaris Yogyakarta ini tidak mengeluarkan karya baru sejak ‘Kembali Berdansa’ di tahun 2009 lalu. Heru vokalis Shaggydog bercerita tentang lagu 'Kamu Di Hatiku’ ini merupakan ungkapan kerinduan band ini kepada penggemar, dan juga kerinduan untuk kembali menelurkan album.

Single ini akan dirilis pada 1 Juni, yang juga bertepatan dengan hari ulang tahun band yang berdiri di Yogyakarta pada 1997 lalu. Heru menjelaskan bahwa lagu ‘Kamu Di Hatiku’ ini sebenarnya sudah direkam pada 2011 lalu, namun karena terdapat kesalahan teknis, akhirnya Shaggydog merekamnya
kembali di studio legendaries Lokananta Solo. Menurutnya kesibukan Shaggydog tampil di banyak panggunglah yang menyebabkan keterlambatan proses pengerjaan single maupun album teranyar. Maklum saja karena dalam sebulan Shaggydog bias menggelar delapan pertunjukkan di berbagaikota, bahkan sebagian besarnya diluar Jawa.

Lagu ‘Kamu Di Hatiku’ ini, sangat ‘radio friendly’.Musiknya pun digarap dengan catchy, karena jika tidak punya sesuatu yang langsung melekat, akan susah diterima pendengar, apalagi saat ini Shaggydog sudah tidak lagi punya kekuatan dari label. “Karenanya harus bikin yang dahsyat, Shaggydog kan punya banyak
orang, bukan hanya doggies (fans Shaggydog,red) saja,” ujar Heru.

Pemilihan Lokananta sebagai tempat merekam single ini pun bukan tanpa alasan.Shaggydog memang ingin mencoba rekaman bersama secara live, tidak melalui per-track seperti cara kebanyakan saat ini. “Satu-satunya tempatnya Lokananta, kami tentunya ingin mencicipi studio rekaman yang menjadi bagian dari sejarah itu, Selain itu Shaggydog juga ingin ikut terlibat dalam satu gerakan bersama yang dilakukan oleh para musisi untuk ikut melestarikan dan menyelamatkan Studio Lokananta tersebut, yang mana gerakan tersebut aktif di social media dengan tagline #savelokananta.

Selain akan diputar secara serentak di berbagai radio pada 1 Juni mendatang, malam sebelumnya tepat pada tanggal 30 May 2013 Shaggydog mengeluarkan video pendek yang berisi dokumentasi pembuatan single ‘Kamu Di Hatiku’ ini.

Jauh sebelum merekam single 'Kamu Di Hatiku’ ini, Sejak Februari yang lalu selama seminggu, Shaggydog menjalani karantina di sebuah villa yang terletak di kawasan Kaliurang. Di sana mereka menghasilkan rekaman demo sebanyak 16 lagu. Menurut Richad sebagiannya sudah setengah jadi, dan siap untuk dirampungkan. Banyak tema yang dituangkan pada album yang rencananya akan rilis sebelum akhir tahun ini. (bhc/rat)


 
Berita Terkait Musik
 
• Cerita Farel Prayoga. Dari Mengamen Hingga Bikin Istana Negara Bergoyang !
 
• Enam Twit Kontroversial Elon Musk yang Membuatnya dalam Masalah
 
• Charlie Watts Meninggal: Kisah Sang 'Penjaga Irama' The Rolling Stones yang Pernah Menghajar Mick Jagger
 
• Westlife Sihir Seluruh Penonton dengan 'If I Let You Go'
 
• Anang Hermansyah Resmi Tarik Usulan RUU Permusikan di Baleg DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]