Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Singapura
Singapura Dakwa 24 Warga India Pasca Rusuh
Tuesday 10 Dec 2013 20:35:39

Sejumlah mobil dibakar dalam kerusuhan hari Minggu (8/12) di Little India.(Foto: Reuters)
SINGAPURA, Berita HUKUM - Pemerintah Singapura mengenakan dakwaan kepada 24 warga India menyusul kerusuhan hari Minggu yang diwarnai dibakarnya mobil-mobil, termasuk kendaraan polisi.

Insiden di kawasan Little India Minggu (8/12) itu digambarkan sebagai salah satu kerusuhan paling parah di negara itu dalam empat dekade terakhir.

Kerusuhan pecah setelah seorang pekerja migran India ditabrak bus dan meninggal.

Pemerintah menginstruksikan komite khusus untuk menyelidiki penyebab kerusuhan.

Warga India yang didakwa itu menghadapi hukuman penjara maksimal tujuh tahun serta hukuman cambuk.

Mereka termasuk di antara sekitar 400 migran asal Asia Selatan yang terlibat dalam kerusuhan yang menyebabkan 39 polisi dan petugas keamanan sipil terluka.

Insiden kedua

Para tersangka -berusia antara 22 sampai 40 tahun- diadili di pengadilan Tamil dengan didampingi penterjemah.

Kementerian Luar Negeri Singapura mengatakan mereka bekerja sama dengan kedutaan India untuk "memfasilitasi akses konsular dan dukungan terhadap warga negara itu, termasuk perwakilan hukum".

Kerusuhan hari Minggu itu merupakan insiden kedua tahun ini yang melibatkan pekerja asing.

Bulan November tahun lalu, lebih dari 170 supir bus asal Cina melakukan pemogokan untuk menuntut kenaikan gaji.

Lima supir menjalani hukuman penjara karena terlibat dalam pemogokan ilegal sementara 29 lainnya dideportasi.(BBC/bhc/rby)


 
Berita Terkait Singapura
 
Halimah Yacob, Terpilih Menjadi Presiden Wanita Pertama Singapura
 
Kekeringan Terburuk di Singapura Sejak 1869
 
Singapura Dakwa 24 Warga India Pasca Rusuh
 
Panglima TNI Bersama Panglima AB Singapura Pimpin Sidang CARM-INDOSIN
 
Angelina Sondakh Diiisukan Sempat Pelesiran ke Singapura
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]