Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Ahok
Singapura: Teman Ahok Sudah Dilarang Berpolitik, Tapi Tetap Ngotot
2016-06-05 23:51:33

Ilustrasi. Flyer Temen Ahok acara Food Festival di Singapura.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Singapura, melalui kedutaan besarnya di Jakarta, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melarang dua orang pendiri Teman Ahok; Amalia Ayuningtyas dan Richard Saerang untuk datang ke Singapura. Sebab sudah diketahui bahwa keduanya ke Singapura untuk melakukan kegiatan politik.

Namun dua loyalis Ahok itu tetap ngotot datang ke Singapura. Oleh karenanya, mereka terpaksa ditolak masuk karena memang berniat untuk melakukan kegiatan politik.

"Dua relawan Teman Ahok tiba di Singapura pada 4 Juni 2016, kemudian diinterview oleh pihak imigrasi Singapura. Mereka kemudian memberikan informasi kepada imigrasi bahwa maksud kedatangannya adalah untuk melakukan kegiatan politik termasuk mengumpulkan dana untuk kampanye," kata pihak Kedutaan Besar Singapura di Jakarta melalui keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu (5/6).

Pernyataan Kedubes ini berbeda dengan pernyataan Dubes RI untuk Singapura, Ngurah Swajaya, yang membantah hal tersebut. Ngurah membela Teman Ahok dan menyebut mereka tidak melakukan kegiatan politik di Singapura.

Kedubes Singapura juga menjelaskan bahwa kedua WNI tersebut sudah menyadari bahwa Singapura tidak membolehkan warga asing melakukan kegiatan politik apa pun di Singapura. Namun keduanya tetap melakukan perjalanan ke negeri singa tersebut.

Karena ngotot datang, akhirnya kedua WNI tersebut sempat ditahan di ruang isolasi selama belasan jam. Pada Minggu pagi, keduanya sudah dipulangkan ke Indonesia.

Kedubes Singapura juga menegaskan bahwa pihaknya selalu mengambil sikap tegas terhadap kegiatan politik asing di Singapura.

"Kita tidak akan mengizinkan orang asing untuk menggunakan Singapura sebagai platform untuk kegiatan politik," jelasnya.(iy/teropongsenayan/bh/sya)


 
Berita Terkait Ahok
 
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
 
Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
 
Mako, Ahok dan Teroris
 
Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
 
'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]