Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Ahok
Singapura: Teman Ahok Sudah Dilarang Berpolitik, Tapi Tetap Ngotot
2016-06-05 23:51:33

Ilustrasi. Flyer Temen Ahok acara Food Festival di Singapura.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Singapura, melalui kedutaan besarnya di Jakarta, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melarang dua orang pendiri Teman Ahok; Amalia Ayuningtyas dan Richard Saerang untuk datang ke Singapura. Sebab sudah diketahui bahwa keduanya ke Singapura untuk melakukan kegiatan politik.

Namun dua loyalis Ahok itu tetap ngotot datang ke Singapura. Oleh karenanya, mereka terpaksa ditolak masuk karena memang berniat untuk melakukan kegiatan politik.

"Dua relawan Teman Ahok tiba di Singapura pada 4 Juni 2016, kemudian diinterview oleh pihak imigrasi Singapura. Mereka kemudian memberikan informasi kepada imigrasi bahwa maksud kedatangannya adalah untuk melakukan kegiatan politik termasuk mengumpulkan dana untuk kampanye," kata pihak Kedutaan Besar Singapura di Jakarta melalui keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu (5/6).

Pernyataan Kedubes ini berbeda dengan pernyataan Dubes RI untuk Singapura, Ngurah Swajaya, yang membantah hal tersebut. Ngurah membela Teman Ahok dan menyebut mereka tidak melakukan kegiatan politik di Singapura.

Kedubes Singapura juga menjelaskan bahwa kedua WNI tersebut sudah menyadari bahwa Singapura tidak membolehkan warga asing melakukan kegiatan politik apa pun di Singapura. Namun keduanya tetap melakukan perjalanan ke negeri singa tersebut.

Karena ngotot datang, akhirnya kedua WNI tersebut sempat ditahan di ruang isolasi selama belasan jam. Pada Minggu pagi, keduanya sudah dipulangkan ke Indonesia.

Kedubes Singapura juga menegaskan bahwa pihaknya selalu mengambil sikap tegas terhadap kegiatan politik asing di Singapura.

"Kita tidak akan mengizinkan orang asing untuk menggunakan Singapura sebagai platform untuk kegiatan politik," jelasnya.(iy/teropongsenayan/bh/sya)


 
Berita Terkait Ahok
 
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
 
Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
 
Mako, Ahok dan Teroris
 
Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
 
'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]