Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pelayanan Masyarakat
Sinergi PT KAI Dengan PT Jasa Raharja Untuk Memberikan Pelayanan Prima
Saturday 22 Dec 2012 01:06:42

Direktur Keuangan PT KAI, Kurniadi Atmosasmito, saat memberikan sambutan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman dengan PT Jasa Raharja dan PT Jasa Raharja Putera,Jum'at (21/12).(Foto: Ist)
BANDUNG, Berita HUKUM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) pada Jumat (21/12) telah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama dengan PT Jasa Raharja (Persero) mengenai “Asuransi Wajib Kecelakaan Penumpang Kereta Api, dan dengan PT Jasa Raharja Putera mengenai “Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut terhadap Penumpang, Awak Kereta Api Penumpang dan Awak Kereta Api Barang”. Mengambil tema ‘Sinergi Bersama Membangun Pelayanan Prima’ kedua BUMN ini bersepakat untuk saling bersinergi guna memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, khususnya pengguna jasa kereta api.

Bertempat di Hotel Grand Preanger, Bandung, penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dilakukan oleh Direktur Keuangan PT KAI, Kurniadi Atmosasmito, Direktur Keuangan PT Jasa Raharja (Persero) Robino Suharsono, serta Direktur Utama PT Jasa Raharja Putera, Zayad Ghani. Dalam sambutannya Direktur Keuangan PT KAI mengatakan, kerjasama ini sangat penting dilakukan PT KAI guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat umum, khususnya pengguna jasa kereta api. Dengan kerjasama ini, PT KAI yang merupakan perusahaan dengan bisnis transportasi yang besar, diharapkan mampu memberikan pelayanan prima kepada konsumennya.

Direktur Keuangan PT Jasa Raharja, Robino Suharsono dalam sambutannya menjanjikan pelayanan yang terbaik bagi PT KAI (Persero), hal ini sesuai dengan komitmen PT Jasa Raharja yakni melayani dalam waktu 24 jam. Tentunya ini memberikan nilai tambah bagi penumpang, karena penumpang terlindungi. Jadi pilihan yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan menjadikan PT Jasa Raharja dan PT Jasa Raharja Putera sebagai perusahaan yang ditunjuk PT KAI (Persero) untuk masalah asuransi.

Adapun Perjanjian Kerjasama tersebut meliputi: 1. Pada tahun 2013 asuransi angkutan barang, asuransi tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang dan awak KA penumpang dikelola oleh anak perusahaan PT Jasa Raharja yaitu PT Jasa Raharja Putera. 2. Nilai manfaat asuransi awak KA penumpang adalah sama dengan nilai manfaat asuransi awak KA barang. Hal itu berbeda dengan tahun 2012, dimana terdapat perbedaan nilai manfaat. 3. Pada tahun 2013, khusus untuk Perjanjian tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang, awak KA penumpang terdapat ketentuan No Claim Bonus, yaitu berupa pengembalian premi yang telah disetor PT KAI (Persero). 4. Perjanjian Kerjasama tentang asuransi wajib kecelakaan penumpang adalah sama dengan tahun kemarin dari jumlah premi, nilai manfaat asuransi, jenis kelas penumpang yang dipungut premi kecuali untuk tahun 2013 ini penumpang KA wisata dan awak KA barang pun turut ditanggung oleh Jasa Raharja.(hms/ka/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pelayanan Masyarakat
 
• Kasus Penelantaran Pasien Terjadi Lagi, Kemenkes Tidak Belajar dari Kasus Sebelumnya
 
• Innalillahi.., Karena Ditolak di 40 RS, Bayi Ini Akhirnya Meninggal
 
• Pelayanan Medis RSUD Langsa 'Amburadul', Keluarga Pasien Mengeluh
 
• Petugas Medis Mogok Pelayanan Masyarakat Terhenti
 
• Kabupaten Gorontalo Miliki Kantor Pelayanan Pengaduan Masyarakat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]