Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
PKI
Sindiran Gatot Nurmantyo Dianggap PKS untuk Ingatkan Publik Soal Sejarah G30S/PKI
2018-09-21 13:30:00

Screenshot pada akun media sosial instagram.com yang telah di terverified Gatot Nurmantyo.(Foto: @nurmantyo_gatot)
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Keadilan Sejahtera menilai sindiran mantan Panglima TNI Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo soal nonton bareng film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI bertujuan baik. Gatot dianggap ingin mengingatkan publik soal sejarah kelam yang pernah terjadi di Indonesia.

Nonton bareng film yang disutradarai Arifin C. Noer, disebut Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, adalah salah satu cara efektif untuk mengingat perjalanan bangsa. Terlebih, Mardani menganggap peristiwa yang terjadi pada 30 September 1965 masih mungkin terulang.

"Karena pengkhianatan PKI memang harus selalu diwaspadai (karena) bisa terulang," kata Mardani, Jumat (21/9).

Mardani juga yakin, pemutaran film tersebut tidak akan meningkatkan ketegangan di antara masyarakat. Dia berpandangan masyarakat semakin cerdas sehingga tidak mudah terpancing hanya karena mobilisasi nonton film bersama.

Dorongan untuk kembali mengingat peristiwa G30S/PKI juga dipandang Mardani sebagai momentum untuk mengemas ulang film yang dibuat pada 1984 itu.

"Kita perlu medium lain yang pas dengan zamannya. Generasi milenial perlu didekatkan pada aejarah dengan gayanya yang milenial," ujarnya.

Sindiran untuk Panglima TNI dan KSAD disampaikan Gatot melalui akun Instagram resminya. Dia mempertanyakan tidak adanya perintah untuk kembali menggelar nonton bersama film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI seperti saat masanya memimpin TNI.

"Kalau KSAD tidak berani memerintahkan nonton bareng film G-30S/PKI, bagaimana mau mimpin prajurit pemberani dan jagoan-jagoan seperti Kostrad, Kopassus, dan semua prajurit TNI AD. Kok KSAD-nya penakut... ya sudah pantas lepas pangkat. Ingat! Tidak ada hukuman mati untuk perintah nonton bareng, paling copot jabatan, bukan copot nyawa. Kalau takut, pulang kampung saja. Karena kasian nanti prajuritnya nanti disamakan dengan pemimpinnya penakut. Kan bisa menjatuhkan harga diri prajurit TNI AD yang terkenal di dunia pemberani plus super nekat.
-
Tapi saya yakin KSAD dan Panglima TNI bukan tipe penakut. Kita lihat saja pelaksanaannya." kata Gatot di akun instagram resmi miliknya @nurmantyo_gatot yang terverifikasi, Kamis (20/9).(kumparan/bh/sya)




 
Berita Terkait PKI
 
HNW Tegaskan TAP MPRS Terkait Larangan PKI Masih Berlaku
 
Kebangkitan PKI Itu Keniscayaan
 
Anton Tabah Digdoyo: Kibarkan Bendera Setengah Tiang, PKI Nyata Dan Selalu Bikin Kacau NKRI!
 
Modus Menyerang Soeharto Untuk Bangkitkan PKI
 
Jenderal Gatot Ungkap Dicopot dari Panglima karena Perintahnya Putar Film G30S/PKI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]