Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Sindikat Peredaran Narkoba Skala Rumahan Senilai 9 Milyar Ditangkap
Thursday 31 Jan 2013 18:53:49

4 tersangka narkoba.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Petugas satuan narkotika Kepolisian Resort Jakarta Barat, kembali menangkap empat orang pelaku sindikat peredaran dan pembuatan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi skala rumahan senilai hampir sembilan miliar rupiah. Selain itu, petugas juga masih memburu salah seorang warga negara Malaysia yang merupakan pemasok barang haram tersebut, Kamis (31/1).

Barang bukti sabu seberat sembilan kilogram, dan dua kilogram serbuk abu-abu bubuk ekstasi siap cetak, dan berhasil diamankan 650 butir pil ekstasi siap jual serta alat pencetaknya ini disita petugas Satnarkoba Polrest Jakarta Barat. Dan dari tangan empat orang pelaku sindikat pembuat dan pengedar pil ekstasi, yang masing-masing berinisial JK, HKK, F dan TR.

Pengungkapan kasus ini berawal berkat laporan warga mengenai peredaran narkotika di wilayah Taman Sari Jakarta Barat.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mendapati sebuah rumah di Komplek danau indah Sunter Jakarta Utara yang digunakan pelaku untuk memproduksi barang haram tersebut.

Kombes Pol Suntana mengatakan, "dari pengakuan tersangka barang baku pembuatan pil eksatasi didapat dari seorang wna asal Malaysia, rencanaya pil ekstasi tersebut akan dikirim ke wilayah Jawa Barat, Tengah dan Timur," ujarnya.

"Petugas saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap sindikat pembuatan pil ekstasi. Para pelaku sendiri akan dijerat dengan Undang-Undang narkotika nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati," pungkasnya.(bhc/jal)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]