Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Hukuman Mati
Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
2021-12-01 05:47:27

Kedua Terdakwa saat menanti sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri jakarta Pusat.(Foto: BH /ams)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah melalui proses persidangan kasus Narkoba, akhirnya tiba giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dibawah Komando Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Nur Winardi membacakan Requesitornya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada, Selasa (30/11).

Dalam Requisitor tersebut, tim JPU yang diwakili Guntur Adi Nugraha dan Danang Dermawan menuntut hukuman mati kepada dua terdakwa yang diduga terlibat sebagai sindikat jaringan narkotika jenis sabu-sabu.

Pasalnya, dari kedua terdakwa, Honi Aprizal alias Apri alias Oni bin Aby Tubagus dan Nur Rachman alias Dade alias Ivan bin Manin Permana ini, ditemukan barang bukti seberat 264 kilogram lebih. Selain itu, keduanya juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Rawa Kalong

Sementara itu, usai sidang Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting, menyatakan kedua terdakwa itu dituntut oleh JPU dengan hukuman mati. Sedangkan perbuatannya, dilakukan keduanya pada Maret 2021, dengan rencana sabu tersebut akan diantar menuju Rawa Kalong, Gunung Sindur, Kabupaten. Bogor.

"Akibat daripada perbuatan kedua terdakwa itu, berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan pertimbangan JPU menuntut hukuman mati, antara lain karena keduanya adalah residivis dalam kasus yang sama dan merupakan anggota sindikat jaringan international," ujarnya kepada wartawan di Jakarta pada, Selasa (30/11).

Menurut Bani selain barang bukti sabu seberat 264 kilogram itu, ada juga barang bukti lainnya seperti dua unit Handphone, sepasang sandal warna merah, sweater warna biru-putih, topi warna putih dan kaos warna putih.

"Semua barang bukti dituntut oleh tim JPU untuk dirampas dan dimusnahkan," ucap Bani seraya mengatakan sedangkan untuk barang bukti satu unit mobil beserta kunci kontak dan STNK dirampas dan akan dilelang untuk negara.(bh/ams)


 
Berita Terkait Hukuman Mati
 
Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
 
Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
 
AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
 
DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
 
Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]