Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Sindikat Penjualan Bayi
Sindikat Jual-Beli Bayi Melibatkan Dokter Terbongkar
Saturday 03 Dec 2011 21:50:57

Ilustrasi (Foto: Ist)
BEKASI (BeritaHUKUM.com) – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota berhasil mengungkap sindikat penjualan bayi baru lahir yang diduga melibatkan seorang dokter. SElain itu, polisi juga menetapkan sedikitnya tujuh orang tersangka.

Informasi yang diperoleh, dari tujuh orang yang diamankan dan diperiksa di Unit Kriminal Khusus Satreskri Polresta Bekasi Kota, satu orang di antaranya adalah seorang dokter berinisial M. Mereka kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan seacara intensif.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang didapatkan polisi pada Selasa (29/11) lalu. Saat itu disebutkan adanya praktik penjualan bayi di Jalan Dewi Sartika, Gang Salak, Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat. "Kemudian kami cek ke sana dan ada dua bayi berumur 15 hari dan 5 hari," kata Kapolresta Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Priyo Widianto kepada wartawan, Sabtu (3/12).

Selanjutnya, petugas langsung melakukan mengamakan dan memeriksa lima orang di rumah tersebut. Mereka diduga tengah melakukan transaksi jual-beli bayi itu. Dari mereka, diketahui bahwa bayi tersebut diperoleh dari seorang dokter yang berpraktik di sebuah klinik di bilangan Senen, Jakarta Pusat. Dari sana polisi mengamankan dua orang lainnya.

"Untuk harga (bayi) itu belum ada. Tetapi dikatakan bahwa uang tersebut sebagai ganti persalinan untuk dokter M. Kami masih melakukan pengembangan dan kemungkinan tersangka bertambah, juga sangat besar," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Metro Bekasi Kota, Kompol Dedy Murti Haryadi menyatakan, kedua bayi itu untuk sementara dititip di sebuah rumah sakit. Hal ini dilakukan, agar mereka mendapat perawatan yang layak. “Jika diduga terlibat kejahatan ini, ketujuh tersangka dapat dijerat pasal 83 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam 15 tahun penjara,” tandasnya.(pkc/irw)


 
Berita Terkait Sindikat Penjualan Bayi
 
Ibu Jual Bayi karena Alasan Ekonomi
 
Dua Pejabat DKI Diperiksa Polisi
 
Dukcapil DKI Tampik Terlibat Sindikat Penjualan Bayi
 
Terkait Iklan Penjualan Bayi di tokobagus.com, 11 Saksi Sudah Diperiksa
 
Sindikat Jual-Beli Bayi Melibatkan Dokter Terbongkar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kepala BGN dilaporkan ke KPK soal dugaan korupsi sertifikasi halal MBG, apa yang diketahui sejauh ini?
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun dan Mengganti Rp4,87 triliun pada kasus dugaan korupsi Chromebook
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]