Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pemilu 2014
Simpatisan Kubu Prabowo-Hatta Dapat Teror Dibunuh
Saturday 12 Jul 2014 14:53:37

Penasehat pasangan Prabowo-Hatta, Letjen TNI Purn Suryo Prabowo.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kubu Capres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menerima sejumlah teror menjelang penghitungan resmi Pilpres pada Selasa 22 Juli mendatang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penasehat pasangan Prabowo-Hatta, Letjen TNI Purn Suryo Prabowo mengatakan, teror ini dirasakan oleh para keluarga pendukung dan pihak-pihak yang membela Prabowo-Hatta.

"Kantor lembaga survey JSI (Jaringan Suara Indonesia) dilempari bom molotov. Istri dan anak sejumlah tokoh pendukung merah putih juga diteror," kata Suryo, Jakarta, Jumat (11/7).

Menurutnya, teror-teror yang diterima bermacam-macam mulai dari pesan singkat berupa SMS hingga percobaan pembunuhan.

"Kebanyakan diancam gunakan SMS tapi ada juga yang coba dibunuh dengan cara ditabrak. Mobilnya ringsek tapi orangnya selamat," ungkapnya.

Suryo menilai cara yang digunakan untuk memenangkan Pilpres sudah seperti cara yang ditempuh oleh PKI mengintimidasi lawannya.

"Prinsipnya sama, yaitu mengabaikan hukum, pengerahan massa dalam jumlah besar, teror hingga ancaman pembunuhan," jelasnya.

Selain itu ada pemaksaan terhadap terbentuknya opini publik agar pasangan Jokowi-JK ditetapkan sebagai pemenang pilpres.

"Lembaga survey mereka memonopoli kebenaran, memaksa penghitungan KPU sama dengan hitungan mereka," bebernya.

Kubu Jokowi-JK juga dinilai telah menghina dan mencerca umat Islam yang ada di koalisi merah putih. Umat Islam pendukung Prabowo-Hatta dituding tidak taat beribadah.

"Perlahan mereka masuk ke isu SARA. Provokasi begini berpotensi memicu konflik. Sepertinya mereka sudah kehabisan isu untuk menyerang kami hingga urusan ibadah orangpun dinilai mereka. Mau mereka apa sih? Ini ada apa sebenarnya?," tandasnya.(mes/inilah/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]