Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
LPS
Simpanan Nasabah Kaya Tembus Rp 1.718 Triliun
Thursday 07 Feb 2013 18:31:27

Ilustrasi, uang di Bank (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Simpanan nasabah-nasabah kaya yang jumlahnya triliunan di perbankan terus meningkat selama 2013. Padahal dana-dana tersebut tidak mendapatkan penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan jika terjadi sesuatu dengan bank tempat menyimpan uang.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat simpanan nasabah kaya (simpanan di atas Rp 2 miliar) di Indonesia hingga akhir 2012 mencapai Rp 1.718,9 triliun. Jumlah tersebut merupakan 52,45 persen dari total simpanan masyarakat Indonesia.

Direktur LPS Salusra Satria menjelaskan jumlah tersebut terdiri dari hanya 185.174 rekening yang terdiri dari 157.620 rekening rupiah dan 27.554 rekening valas.

"Jumlah simpanan nasabah kaya ini terdiri dari Rp 1.363,17 triliun (79,3 persen) dan simpanan valas senilai Rp 355,7 triliun (20,7 persen)," kata Salusra saat konferensi pers di kantor LPS di Equity Tower, Jakarta, Kamis (7/2).

Jumlah simpanan kaya itu masih kalah dibanding dengan jumlah simpanan di bawah Rp 2 miliar senilai Rp 1.558,24 triliun atau senilai 47,55 persen dari total simpanan. Nilai tersebut terdiri dari rekening rupiah sebesar Rp 1.446,36 triliun (99,09 persen) dan Rp 111,8 triliun berupa dana valas (0,91 persen).

Dari jumlah rekeningnya mencapai 118.728.353 rekening rupiah dan hanya ada 1.004. 403 rekening valas. Jika ditotal, simpanan masyarakat Indonesia mencapai Rp 3.277,15 triliun yang terdiri dari simpanan rupiah senilai Rp 2.809,5 triliun dan Rp 467,6 triliun berupa simpanan valas.

Simpanan ini diperoleh dari 120 bank umum atau bank syariah serta dari 1.825 bank perkreditan rakyat atau BPR syariah.

Namun, nasabah yang memiliki rekening dalam jumlah besar tidak otomatis menjadi nasabah yang memperoleh layanan prima dari bank.

Untuk menjadi nasabah prima, nasabah tersebut harus men-declare atau menandatangani pernyataan.

Hal itu ditegaskan Deputi Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Irwan Lubis, di Jakarta.

”Kalau tidak ada declare dari pemilik rekening, tidak bisa jadi nasabah prima,” kata Irwan.

Syarat itu hanya salah satu dari berbagai syarat untuk layanan nasabah prima.

Namun, Irwan mengakui, masing-masing bank memiliki kreasi sendiri dalam memberikan layanan prima.

Ia hanya mengingatkan rambu-rambu yang harus dipatuhi, antara lain, berkaitan dengan risiko yang lebih tinggi dibandingkan layanan biasa.

”Bahkan, di satu bank bisa ada dua macam layanan nasabah prima, dengan jumlah rekening berbeda,” kata Irwan.

Ada bank yang menetapkan syarat simpanan minimum Rp 500 juta. Namun, ada juga simpanan minimum yang disyaratkan, yakni Rp 1 miliar, sebagai calon nasabah prima.

Satu yang pasti, kualitas dan kuantitas layanan nasabah prima harus memadai. Kompetisi menjaring nasabah prima pun tak terhindarkan.(dbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait LPS
 
• Masyarakat Belum Paham Peran LPS
 
• LPS Mengungkapkan Telah Menyelamatkan Bank Century
 
• Kejar Aset Bank Gagal, LPS Gandeng Kejaksaan Agung
 
• Simpanan Nasabah Kaya Tembus Rp 1.718 Triliun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]