Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Narkoba
Simpan Shabu Dalam Kolor
Wednesday 08 Aug 2012 23:27:45

Sri Wahyuni (Foto: Berita HUKUM.com/put)
MEDAN, Berita HUKUM - Mencari uang menjadi kurir narkoba merupakan cara yang salah untuk mendapatkan uang, mungkin ini jalan suram untuk mendapatkan uang secara cepat dengan menjadi kurir sabu yang berada di benak wanita paruhbaya ini.

Akibatnya dari perbuatannya ini, ia harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/8).

Terdakwa Sri Wahyuni (47), pengguna dan juga sebagai kurir Narkoba warga Jalan Pasar 6 Kel. Cinta Kasih Tanjung Rejo Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, dihadapkan ke meja hijau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deborah Siahaan.

Dengan dakwaan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis shabu-shabu dengan berat netto 2,3 gram.

Dalam dakwaan JPU antara lain menerangkan, bahwa pada hari jumat tanggal 5 mei 2012 sekitar pukul 15.00 Wib di Jalan Kongsi 6 Sampali Desa Sampali Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang ketika terdakwa diperjalanan hendak menemui Bundes (DPO) yang sudah menjadi incaran polisi untuk menyerahkan shabu-shabu, saat itu datang juga saksi Wahyu Hidayat dan Hendrik Chaniago yang juga sebagai anggota POLRI yang mendekati terdakwa dan melakukan penangkapan terdakwa.

Menurut keterangan saksi Wahyu Hidayat, ia sempat bingung saat melakukan penggeledahan karena tidak ditemukan barang bukti shabu-shabu. Tapi saksi tidak habis pikir, saksi yang juga anggota polri meminta bantuan kepada seorang polisi wanita (Polwan) untuk menggeledahnya lebih dalam. Dan akhirnya membuahkan hasil, ditemukan barang bukti shabu-shabu seberat 2,3 gram dibalik celana dalam Sri Wahyuni.

Dari keterangan terdakwa, dengan Rp. 2.000.000,- ia mendapatkan shabu-shabu dari seorang bandar narkoba yang bernama Oncom (dpo), untuk diantarkannya kepada Bundes yang sebelumnya memesan shabu-shabu dengan ongkos jasanya sebesar Rp. 50.000,-. Bundes yang memesan shabu-shabu berhasil lolos saat polisi ingin melakukan penangkapan dirumahnya.

"Untuk itu, saya JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas JPU Deborah.

Sidang agenda dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi yang dijalankan di Ruang Cakra V di PN Medan yang dipimpin Hakim Ketua Karto Sirait, SH menunda sidang satu pekan, dilanjutkan pada tanggal 16 Agustus 2012 untuk membacakan vonis terdakwa. dan setelah persidangan terdakwa Sri Wahyuni wanita paruh baya ini tertunduk malu saat keluar dari ruang sidang.(bhc/put)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]