Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Narkoba
Simpan Shabu Dalam Kolor
Wednesday 08 Aug 2012 23:27:45

Sri Wahyuni (Foto: Berita HUKUM.com/put)
MEDAN, Berita HUKUM - Mencari uang menjadi kurir narkoba merupakan cara yang salah untuk mendapatkan uang, mungkin ini jalan suram untuk mendapatkan uang secara cepat dengan menjadi kurir sabu yang berada di benak wanita paruhbaya ini.

Akibatnya dari perbuatannya ini, ia harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/8).

Terdakwa Sri Wahyuni (47), pengguna dan juga sebagai kurir Narkoba warga Jalan Pasar 6 Kel. Cinta Kasih Tanjung Rejo Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, dihadapkan ke meja hijau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deborah Siahaan.

Dengan dakwaan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis shabu-shabu dengan berat netto 2,3 gram.

Dalam dakwaan JPU antara lain menerangkan, bahwa pada hari jumat tanggal 5 mei 2012 sekitar pukul 15.00 Wib di Jalan Kongsi 6 Sampali Desa Sampali Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang ketika terdakwa diperjalanan hendak menemui Bundes (DPO) yang sudah menjadi incaran polisi untuk menyerahkan shabu-shabu, saat itu datang juga saksi Wahyu Hidayat dan Hendrik Chaniago yang juga sebagai anggota POLRI yang mendekati terdakwa dan melakukan penangkapan terdakwa.

Menurut keterangan saksi Wahyu Hidayat, ia sempat bingung saat melakukan penggeledahan karena tidak ditemukan barang bukti shabu-shabu. Tapi saksi tidak habis pikir, saksi yang juga anggota polri meminta bantuan kepada seorang polisi wanita (Polwan) untuk menggeledahnya lebih dalam. Dan akhirnya membuahkan hasil, ditemukan barang bukti shabu-shabu seberat 2,3 gram dibalik celana dalam Sri Wahyuni.

Dari keterangan terdakwa, dengan Rp. 2.000.000,- ia mendapatkan shabu-shabu dari seorang bandar narkoba yang bernama Oncom (dpo), untuk diantarkannya kepada Bundes yang sebelumnya memesan shabu-shabu dengan ongkos jasanya sebesar Rp. 50.000,-. Bundes yang memesan shabu-shabu berhasil lolos saat polisi ingin melakukan penangkapan dirumahnya.

"Untuk itu, saya JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas JPU Deborah.

Sidang agenda dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi yang dijalankan di Ruang Cakra V di PN Medan yang dipimpin Hakim Ketua Karto Sirait, SH menunda sidang satu pekan, dilanjutkan pada tanggal 16 Agustus 2012 untuk membacakan vonis terdakwa. dan setelah persidangan terdakwa Sri Wahyuni wanita paruh baya ini tertunduk malu saat keluar dari ruang sidang.(bhc/put)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]