Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BPJS Ketenagakerjaan
Siloam Hospital Simatupang Layani BPJS Ketenagakerjaan
2016-04-19 12:34:32

Media Gathering, penetapan Siloam Hospital Simatupang sebagai? RTSC.(Foto: BH/rar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Siloam Hospitals Simatupang ditetapkan sebagai Rumah Sakit Trauma Center (RSTC) BPJS Ketenagakerjaan pada, Kamis (14/4) lalu di Jakarta Selatan. Sebagai RTSC, RS Siloam TB Simatupang, di Jl.RA Kartini, Cilandak Jakarta Selatan memberikan layanan trauma yang terjadi pada karyawan akibat kecelakaan kerja, serta memerlukan layanan emergency.

CEO Siloam Hospitals TB Simatupang, Dr Irna S Hardiawan Mars, mengatakan, melalui layanan RTSC, peserta BPJS ketenagakerjaan dapat memperoleh semua layanan, tanpa harus terbebani dengan biaya rumah sakit.

"Layanan trauma mencakup emergency, operasi dan sebagainya. Kami menyiapkan layanan ini sebagai bentuk tindakan cepat dan tepat, karena kecelakaan ditempat kerja dapat beresiko cacat jika tidak ditangani dengan segera," papar Irna S. Hardiawan.

Ditempat terpisah, Kepala Cabang Cilandak BPJS Ketenagakerjaan, Panji Wibisana, mengatakan, keistimewaan rumah sakit trauma center yang telah ditunjuk oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah para pekerja yang mengalami kecelakaan di saat bekerja tidak perlu lagi dipusingkan dengan adanya berbagai administrasi rumah sakit.

"Pekerja tersebut hanya tinggal menunjukkan surat tugasnya dan kartu keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan," jelas Panji, pada pewarta BeritaHUKUM.

Selebihnya, pihak rumah sakit yang akan mengurusnya langsung dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain Siloam Hospital Simatupang, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Cilandak turut mengikat kerjasama dengan 14 Rumah Sakit di wilayah Jakarta Selatan dan sekitarnya, sebagai rumah sakit trauma center.

Fungsi BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Terkait kepesertaan, dapat mengikuti Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No. 3 Tahun 2015 Tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun.(bh/rar)


 
Berita Terkait BPJS Ketenagakerjaan
 
BPJS Ketenagakerjaan Wajib Lindungi Seluruh Pekerja di Indonesia
 
Ombudsman RI: BPJS Ketenagakerjaan Terbukti Maladministrasi
 
Siloam Hospital Simatupang Layani BPJS Ketenagakerjaan
 
Komisi IX DPR Pilih 5 Dewas BPJS Ketenagakerjaan yang Baru
 
Peraturan JHT Mengagetkan, Politisi Gerindra Kecam BPJS Ketenagakerjaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]