Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Mudik
Silahkan Daftar, Pemerintah Sediakan Layanan Mudik Gratis Dengan Kapal Laut
Wednesday 25 Jun 2014 11:42:20

Ilustrasi, Suasana saat Mudik di Pelabuhan Kapal Laut Merak, Banten.(Foto: BH/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebagai langkah antisipasi pengurangan jumlah kepadatan lalu lintas jalan dari pengguna sepeda motor sepanjang jalur mudik pantai utara (pantura) dan selatan, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyediakan mudik gratis dengan kapal laut.

Untuk bisa mengikuti layanan mudik gratis dengan kapal laut ini, para peminat harus mendaftarkan terlebih dahulu pada 1 – 16 Juli 2014, dengan membawa beberapa berkas sebagai persyaratan, diantaranya masyarakat harus membawa motor atas nama sendiri yang sah, foto kopi STNK, SIM, KTP, dan foto KK bila sudah memiliki anak sebagai tanda keabsahannya.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata mengatakan, kapal laut yang disediakan untuk para pemudik gratis ini menyediakan kapasitas untuk mengangkut hingga 12.000 sepeda motor untuk keberangkatan dan kepulangan.

“Keberangkatan pemudik akan dilakukan dari pelabuhan Tanjung Priok menuju pelabuhan Tanjung Mas, Semarang,” ujar Barata di Jakarta, Jumat (20/6).

Barata menyebutkan, bagi masyarakat yang akan mudik gratis dengan kapal laut, maka akan memeroleh tiga tiket pergi-pulang, yakni untuk suami, istri, dan anak dibawah 12 tahun per sepeda motornya, atau untuk dua dewasa dan satu anak.

“Mudik dengan kapal laut, selain sepeda motornya, pemiliknya juga bisa turut serta. Mereka juga akan difasilitasi tempat tidur selama di atas kapal untuk dua orang per sepeda motor, dan gratis dua kali makan dalam satu trip perjalanan,” imbuh Barata.

Mengenai waktu keberangkatan mudik gratis ini, menurut Barata, untuk yang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Priok dilakukan pada 24 atau 26 Juli. Sementara untuk kepulangan dari Tanjung Mas, dijadwalkan pada 2 atau 4 Agustus 2014.
“Untuk informasi lebih lanjut terkait mudik gratis dengan kapal laut ini juga bisa diakses melalui website mudikgratislebaran2014 dephub.go.id,” pungkas Barata. Klik.(Kemenhub/ES/setkab/bhc/sya)


 
Berita Terkait Mudik
 
• Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
 
• Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman
 
• Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali
 
• Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
 
• Kapolri Lepas 11.300 Peserta Mudik Gratis Polri 2022 Tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY dan Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]