Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Sikapi Covid-19, Polri Gelar Baksos di 5 Titik Wilayah Jakarta
2020-04-15 06:53:09

Bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat berupa Baksos di 5 titik wilayah DKI Jakarta dalam menghadapi Covid-19.(Foto:Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menyikapi Pandemi Virus Corona (Covid-19) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat. Hal itu ditandai dengan digelarnya kegiatan bakti sosial (baksos) di lima titik wilayah DKI Jakarta pada Selasa (14/4).

Pada kesempatan tersebut, diserahkan bantuan berupa paket sembako dan masker kepada masyarakat yang membutuhkan. Bantuan diberikan guna meringankan beban masyarakat di tengah mewabahnya virus corona di Tanah Air, termasuk di Ibu Kota. "Kegiatan ini serentak digelar di beberapa wilayah yang ada di DKI Jakarta," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, kepada wartawan.

Di Jakarta Barat, baksos dihelat di wilayah Tamansari dan Tambora. Kemudian di Jakarta Selatan, kegiatan itu dilaksanakan di kantor sekretariat Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) di Pancoran.

Sementara di Jakarta Timur, ada dua titik yaitu di Jalan Al Umar, Lubang Buaya, Cipayung dan Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas. Untuk di Jakarta Utara, baksos digelar di dua kelurahan yaitu Kebon Bawang dan Sunter Agung.

"Juga dilakukan di wilayah Bekasi, Jawa Barat dengan sasaran warga di tiga Kecamatan yakni Cabangbungin, Sukatani dan Kedung Waringin. Kami ingin sedikit meringankan beban masyarakat melalui kegiatan ini," kata Karo Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Budi Setiawan.

Sementara, warga Gang Belimbing, Tamansari, Jakarta Barat, Neneng Aswati, menghaturkan rasa terima kasih atas bantuan yang diberikan kepolisian. "Terima kasih kepada bapak-bapak kepolisian. Bantuan ini sangat membantu kami di kondisi seperti sekarang," ungkap Neneng.

Senada, Lurah Mangga Besar Dewanto Catur Prasetyo, mengapresiasi bantuan yang disalurkan Polri kepada warganya. Bantuan tersebut dinilai sangat bermanfaat.

"Apalagi saat ini warga banyak yang mengalami kesulitan ekonomi dan banyak yang mengalami PHK," pungkasnya.(bh/mos)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]