Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Reshuffle
Sikap PKS Tunggu Reshuffle Tuntas
Tuesday 18 Oct 2011 16:18:05

Massa pendukung PKS dalam kampanye 2009 lalu (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sikap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapat dikatakan belum bisa tenang, mengingat reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II belum tuntas dilaksanakan Presiden SBY. Namun, partai ini sudah pasang ancang-ancang menyerang, bila SBY mengurangi jatah menterinya.

"Presiden SBY memang memiliki hak prerogatif. Tapi PKS juga mengingatkan hak prerogatif itu diambil (SBY nanti), juga akan ada risiko-risikonya," kata anggota Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/10).

Untuk itu, lanjut dia, Presiden SBY harus mempertimbangkan keputusan untuk merombak posisi menteri dengan melihat kontrak koalisi yang telah disepakati. Namun, PKS masih menunggu pernyataan SBY untuk mengambil sikap terhadap reshuffle ini. "Kami berharap keputusan itu betul-betul mempertimbangkan keseluruhan koalisi, kontrak koalisi yang memang telah ditandatangani bersama antara presiden dan mitra-mitra koalisi," jelasnya.

Sementara petinggi PKS lainnya, Salim Segaf Aljufrie menyatakan, pihaknya belum menetapkan keputusan apakah akan tetap berada di dalam koalisi atau hengkang dari koalisi. Pasalnya, mereka masih menunggu pengumuman hasil reshuffle kabinet yang akan disampaikan Presiden SBY malam ini.

"Kami belum mengambil sikap. PKS masih menunggu tanggal mainnya saja. Kami tunggu pengumumannya malam ini. Tapi hingga saat ini, PKS tetap berkomitmen dalam parpol koalisi," ungkap Salim Segaf.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua DPP Partai Golkar, Priyo Budi Santoso mengatakan, partainya tidak mau dipusingkan dengan proses reshuffle yang masih dilakukan Presiden SBY. Pihaknya takkan mempermasalhkan kalau menterinya dikurangin atau ditambah.

“Itu hak prerogatif presiden. Golkar hanya bisa pasrahkan kepada presiden. Andaikan Golkar dapat tambahan atau tidak, atau tetap, atau dikurangi, kami takkan pernah mempermasalahkannya. Golkar pasrahkan saja kepada presiden," kata Priyo.

Mengenai isu pencopotan Menkokesra Agung Laksono, lanjut Priyo, Golkar juga pasrah. Apa pun keputusan presiden akan dierima Golkar. "Itu baru sebatas rumor yang beredar. Sudahlah, kami percayakan siapa pun yang diputuskan dan harus terima dengan baik," jelas dia.

Namun, Priyo merasa yakin bahwa kader Partai Golkar yang berada di kabinet tidak akan dicopot. Alasannya, hingga saat ini menteri dari Golkar tidak memiliki masalah. "Pastinya kami menunggu pengumuman resmi Presiden. Tapi kinerjanya menteri-menteri Golkar baik-baik saja," tandas Ketua DPP Partai Golkar ini.(inc/rob)


 
Berita Terkait Reshuffle
 
• Presiden Lantik Menteri dan Wamen Kabinet Indonesia Maju
 
• Jika Reshuffle Acuannya Kontroversi, Tiga Menteri Ini Layak Diganti
 
• Bongkar Pasang Menteri Kabinet Jangan Sampai Timbulkan Polemik
 
• Azis Syamsuddin Berharap Sosok Muda yang Matang dalam Kabinet
 
• Indonesia Butuh Sosok Abdul Mu'ti
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]