Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Polisi
Sikap Humanis Polisi Lalu Lintas Polri Diapresiasi Sejumlah Pihak
2020-04-28 10:57:19

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono saat melakukan sidak Operasi Ketupat 2020.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sikap humanis Polisi Lalu Lintas atau Korlantas Polri mendapat apresiasi dari sejumlah pihak. Pasalnya, upaya yang dilakukan personel Polisi lalu lintas Polri dalam mengatur arus lalu lintas selama Operasi Ketupat 2020 dan menindaklanjuti keputusan Presiden RI terkait Larangan Mudik ditengah pandemi virus corona atau covid-19 dinilai sudah tepat.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, cara Korlantas Polri menghadapi para pemudik sudah sangat tepat. Pendekatan yang dilakukan terhadap pemudik yang nekat walaupun jalan sudah disekat pun, cukup baik.

"Korlantas sudah melaksanakan tugas dengan baik. Meski tegas, penyampaian Korlantas secara humanis di lapangan dengan mengimbau masyarakat untuk mengurungkan niat, sangatlah tepat," kata Istiono, dalam keterangannya yang dikutip Tribunnews, Senin (27/4).

Ia mengatakan, upaya pengaturan lalu lintas itu tidak hanya sekedar mengerahkan sumber daya manusia (SDM). Tetapi, juga menggunakan kemajuan teknologi komunikasi canggih, antara lain dengan command center, drone dan CCTV untuk memantau arus lalu lintas.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, menilai jajaran Korlantas berhasil menerjemahkan keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang melarang mudik bagi masyarakat untuk mencegah penyebaran virus corona. Adapun langkah yang diterapkan Korlantas Polri dalam mendukung keputusan Larangan Mudik yakni dengan mengedepankan sikap humanis.

Arteria menuturkan, andai saja hal itu tidak dilakukan dengan sikap humanis, hal itu dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan dan permasalahan baru.

"Kakorlantas Polri, Irjen Istiono, telah mengedepankan visi Promoter (profesional, modern dan terpercaya) di dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini terlihat dari penerapan di lapangan yang telah direncanakan dengan matang," ujar Arteria.

Sebelumnya, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, pelaksanaan Operasi Ketupat tahun (2020) ini dinilai lebih menantang.

Seperti diketahui, Operasi Ketupat 2020, Korlantas Polri menerapkan operasi penyekatan yang dilaksanakan 24 jam penuh selama sebulan lebih. Tantangan itu adalah keharusan untuk bisa mengedepankan sikap humanis, tanpa meninggalkan sikap tegas.

"Pada Operasi Ketupat 2020 kali ini, petugas tidak boleh lengah memantau kendaraan yang lewat. Bila pada Operasi Ketupat sebelum-sebelumnya, petugas bisa lebih santai, ini tidak mungkin. Petugas harus jaga terus 24 jam, harus mengingatkan pengguna jalan yang mau mudik," kata orang nomor satu di jajaran Polisi Lalu Lintas ini.(trb/bh/amp)


 
Berita Terkait Polisi
 
Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi
 
Johan Budi Usul Polisi Nakal Jangan Dimutasi
 
Tayangan Patroli Polisi Mengundang Reaksi
 
Viral!! Sopir Truk Dipalak Bawang Sekarung, Oknum Polantas Bandara Soetta Ini Dimutasi
 
Tindak Tegas Oknum Polisi yang Mempermalukan Institusi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]