Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Penistaan Agama Islam di Belanda
Sidang atas Politisi Belanda yang Anti-Islam, Geert Wilders, Dimulai
2016-11-02 05:38:12

Geert Wilders pernah menyerukan penutupan semua masjid di Belanda.(Foto: Istimewa)
BELANDA, Berita HUKUM - Politisi Belanda yang anti-Islam, Geert Wilders, mulai diadili di Schipol dengan dakwaan memicu kebencian rasial.

Dakwaan atasnya bersumber dari sebuah pawai tahun 2014, terkait dengan pernyataan yang menginginkan 'orang Maroko yang lebih sedikit' di Belanda.

Pemimpin Partai Kebebasan Belanda, PVV, ini menolak hadir di sidang Senin (31/10), yang menurutnya merupakan pengadilan politik.

Dia berulang kali mengkritik Islam, menyerukan agar Alquran dilarang dan agar semua masjid di Belanda ditutup.

Jaksa mengatkan bahwa dalam pawai PVV tahun 2014, dia bertanya apakah mereka ingin 'lebih sedikit atau lebih banyak orang Maroko' di Belanda.

Ketika para pendukung partai membalas dengan memekik 'lebih sedikit', dia kemudian menanggapi, "Kita akan mengaturnya.

Geert WildersImage copyrightEPA/REMKO DE WAAL
Image captionSebelumnya Wilders pernah bebas dari dakwaan mendorong kebencian atas umat Islam.

Diancam satu tahun penjara

Pengadilan atasnya berlangsung ketika jajak pendapat memperlihatkan kinerja partainya yang meningkat menjelang pemilihan parlemen, Maret tahun depan.

Jajak tersebut memperlihatkan PVV bersaing ketat dengan VVD pimpinan Perdana Menteri, Mark Rutte, dengan masing-masing diperkirakan meraih 25 hingga 29 kursi dari total 150 kursi parlemen.

Tahun 2011 lalu, Wilders dinyatakan bebas dari dakwaan mendorong kebencian terhadap umat Islam.

Hakim membuka sidang tanpa kehadiran Wilders dengan mengatakan mengambil pernyataan yang dibuatnya di media sosial beberapa waktu belakangan.

Willders bisa dipaksa untuk hadir ke pengadilan dan jika terbukti bersalah akan diancam dengan hukuman maksimal satu tahun penjara.

Pengadilan atasnya ini diperkirakan berlangsung selama tiga pekan dan vonis akan disampaikan pada bulan Desember.
(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam di Belanda
 
Sidang atas Politisi Belanda yang Anti-Islam, Geert Wilders, Dimulai
 
Berpidato 'Anti-Maroko', Geert Wilders Dituntut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]