Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus PT Blue Bird Taxi
Sidang Sengketa Kasus PT Blue Bird Taxi, Ahli: Hak Harus Dipenuhi
Tuesday 10 Dec 2013 17:21:12

Suasana Sidang Sengketa Blue Bird Taxi, Selasa (10/12) di PN Jakpus.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus sengketa antar pemegang saham PT Blue Bird Taxi siang tadi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dipimpin oleh Hakim Ketua Anas Mustakim dan Hakim Anggota Ghosen Butar Butar dan Antonius Widijantono, dalam persidangan menghadirkan beberapa Ahli Hukum diantaranya DR Henry P. Panggabean SH, MS dan Ahli Hukum Dagang Barkah SH,MH.

Sebelumnya perlu diketahui, klaim pihak Purnomo Prawiro (pendiri PT Blue Bird) yang menyatakan bahwa Mintarsih telah mengundurkan diri dari PT Blue Bird Taxi. Padahal menurut Mintarsih meski dirinya memang mengundurkan diri dari jajaran Direksi PT Blue Bird Taxi setelah tidak tahan karena adanya tekanan terhadap dirinya termasuk penganiayaan yang pernah dialaminya.

Namun Mintarsih tidak pernah melepas kepemilikan saham yang dimilikinya di PT Blue Bird Taxi, dimana Mintarsih memiliki sepertiga saham mayorias di CV Lestiani atau setara 15 % saham di PT Blue Bird Taxi. CV Lestiani diketahui memiliki 45 % saham di PT Blue Bird Taxi.

DR. Henry P. Panggabean SH, MS mengatakan bahwa hak Mintarsih harus tetap dibayarkan dan persoalan sengketa ini nantinya tergantung dari kebijakan majelis hakim. "Dia (Mintarsih) kan punya hak, jadi memang harus dibayarkan, hak dia (Mintarsih) dizolimi, ya itu nanti wewenang majelis," kata Henry kepada BeritaHUKUM.com, Selasa (10/12) usai sidang di PN Jakpus.

"Tiap tahun kan harus ada neraca keuangan. Jadi bukan setahun saja. Ini kan mereka sudah menganggap dia (Mintarsih) keluar dari pengurus dan anggota, itu salah," imbuh Henry menegaskan.

Perkara ini pun, sebelumnya sudah saling melapor ke polisi. Persengketaan yang dipicu pendirian PT Blue Bird (perusahaan baru) pada tahun 2001 yang dinilai sebelah pihak ini memasuki tahapan sidang yang menghadirkan saksi ahli.

Mintarsih sendiri membantah pernah menerima uang pembayaran atas Kepemilikan saham yang dimilikinya. Kalaupun pernah menerima uang, Mintarsih menegaskan bahwa uang tersebut adalah Dividen dari PT Golden Bird Bukan dari PT Blue Bird.

Kemudian terkait rencana PT Blue Bird menggelar IPO, Mintarsih telah mengungkapkan bahwa tidak ada kaitannya dengan kasus yang tengah diperjuangkannya saat ini. Dia berharap dengan terbukanya kasus ini masyarakat bisa lebih teliti dan bersikap hati-hati menyikapi sengketa kepemilikan yang tengah dijalaninya ini.

Sementara itu Barkah SH, MH, Ahli Hukum Dagang, mengatakan sekalipun pemilik saham sudah mundur, sesuai kesepakatan maka apa yang menjadi hak harus dilunasi.

"Tetap harus diberikan, walaupun sudah mundur, hak dan kewajiban (Pemilik Saham) harus dipenuhi," kata Barkah.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus PT Blue Bird Taxi
 
• Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!
 
• Psikiater Mintarsih Terus Perjuangkan Hak Sahamnya di Blue Bird Hingga ke DPR
 
• Rustam: Aneh, Mintarsih Latief Diminta Kembalikan Gaji Dll... Capai Rp 140 Miliar
 
• Kasus Purnomo Prawiro Dkk Bawa Nama Besar Blue Bird, Bagaimana Nasib Investor Lain?
 
• Kasus Dugaan Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi, Prof Hibnu Guru Besar Hukum Pidana Angkat Bicara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]