Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Narkoba
Sidang Sabu Terungkap BB Diganti Tawas, Jaksa Didik Wahyu Dicopot
Friday 02 Aug 2013 20:37:02

Ilustrasi, Shabu-Shabu.(Foto: Ist)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus yang mengagetkan Hakim dalam persidangan kasus sabu-sabu yang diganti di Pengadilan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Rabu (17/7) lalu tercium awak media, Jaksa Didik Wahyu Widodo, SH yang menangani kasus tersebut di copot dari Kejaksaan Negeri Samarinda oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Ini merupakan kasus yang baru muncul atau skandal yang dilakukan oknum kejaksaan sejak lama, kasus ini muncul ketika dalam sidang kasus narkoba yang mendudukan Rustam (25) dan Rusmin (29) sebagai terdakwa.

Kedua terdakwa yang menjalani sidang perdana dengan barang 48,51 gram sabu-sabu, barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan namun saat dihadirkan di persidangan, jumlah barang bukti hanya 20 gram. Kemudian dari 20 gram itu, sebanyak 0,5 gram dibawa ke laboratorium untuk diperiksa sehinggi sedikitnya 48 gram narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan barang bukti, lenyap saat berada dalam genggaman Kejaksaan Negeri Samarinda.

Suasana pengadilan, tutur saksi yang hadir di dalam persidangan, langsung ricuh. Bripka Rahmad dan Brigadir Sugianto, keduanya anggota Resmob Polda Kaltim yang ikut dalam penangkapan tak terima dengan barang bukti yang tiba-tiba berkurang.

Tuduhan langsung tertuju ke oknum jaksa Didik yang menangani kasus ini, untuk mengelabui barang bukti sabu itu diganti dengan tawas yang tekstur dan warnanya mirip dengan sabu.

Belakangan juga diketahui sisa sabu-sabu 20 gram yang diajukan di meja pengadilan sebagian barang bukti diganti dengan tawas.

Sampai dengan Kamis (1/8) oknum jaksa Didi tidak bisa ditemui tidak berada diruangannya, namun Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Arip, SH melalui Kasi Pidum Tomy Saputera, Senin (1/8) mengatakan akibat kejadian tersebut oknum Jaksa inisial DWW dicopot oleh Kajati Kaltim dari Kejaksaan Negeri Samarinda dan saat ini dalam pemeriksaan tim Kejati Kaltim.

Mengenai barang bukti masih dalam penyelidikan, sebab barang bukti dari polres sudah diterima dan ditimbang dengan baik dan disimpan dalam barang bukti, "masih dalam penyelidikan," tutur Tomy.

Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Budiyanto dikonfirmasi Jumat (2/8) mengatakan pihaknya mengirim barang bukti ke Kejari dengan utuh. “Bukti pelimpahan berkas ada ko," ujarnya Bambang.

Bambang juga mengatakan, barang bukti yang dilimpahkan sesuai dengan hasil tangkapan yakni 48,51 gram sabu, satu timbangan digital, uang tunai Rp 1,2 juta, dan dua telepon genggam," jelas Bambang.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]