Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pungli
Sidang Pungli TPK Palaran Terdakwa Abun Ditunda, Hakim Ancam Sidang Tanpa Keterangan Ahli
2017-10-04 19:56:24

Tampak suasana sidang terdakwa Hary Susanto Gun alias Abun dengan menghadirkan Sahari Jaang Walikota Samarinda (18/9) lalu.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan mega Pungli di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran, Samarinda Kaltim di PN Samarinda dengan terdakwa Hery Dusanto Gun alias Abun dan Noor Asriansyah slias Elly Pada, Selasa (3/10) kembali tertunda, lantaran Jaksa Penuntut Umum Shus Duprianto dan Jaksa Reza Pahlepi gagal menghadirkan saksi ahli sehingga membuat ketua majelis hakim marah dan mengancam sidang tanpa ada keterangan ahli.

Ketua Majelis Hakim Hakim AF Joko Sutrisno ketika mengetuk palu dimulainya sidang, namun JPU masih belum bisa menghadirkan saksi ahli, hakim ketua AF Joko pun lantas berbicara dengan suara tinggi.

"Ini sudah berapa kali harus ditunda, jika dalam sidang pekan depan tidak hadir kita lanjutkan saja dengan agenda persidangan selanjutnya," tegas Joko.

Mendengar ucapan Joko, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto beralasan gagal menghadirkan ahli lantaran sudah dilakukan pemanggilan pada, Selasa (26/9) baru mendapat balasan Senin (1/10), ahli berhalangan hadir, jelas jaksa Agus.

"Kami (JPU) sudah panggil dengan patut sejak Selas (26/9) namun baru dapat balasan kemarin (1/10) jika ahli berhalangan hadir majelis dan kami upayakan hadir pada (10/10) mendatang," ujar Agus.

Usai penundaan sidang tersebut, JPU Agus mengatakan bahwa rencananya dalam sidang itu bakal menghadirkan 2 orang ahli yakni Arifin, dari perwakilan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Bambang Hariyadi, ahli pidana dari Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur.

JPU Agus Supriyanto mengatakan bahwa, jika kehadiran ahli cukup vital dalam perkara ini, karena dari keterangan ahli itulah JPU dapat menguak kesesuaian pidana yang terjadi dalam sebuah perkara.

"Dari keterangan ahli kita bisa lebih jelas mengetahui adanya anasir pidana dalam perkara pungli ini atau tidak," pungkas Agus.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pungli
 
• KPK Ajak Masyarakat Laporkan Praktek Pungli Bantuan Sosial di JAGA BANSOS
 
• Kajari Kampar Suhendri Tangkap Sekdes Gunung Sari terkait Pungli Program Prona
 
• Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pungli RSDP Serang
 
• Dorong Sekolah Bebas Pungli, Legislator Ingatkan Pemerintah Perkuat Pengawasan
 
• Resmob PMJ Tangkap 4 Preman Pemalak Sopir Bajaj dan Pengunjung Pasar Tanah Abang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]