Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pungli
Sidang Pungli TPK Palaran Terdakwa Abun Ditunda, Hakim Ancam Sidang Tanpa Keterangan Ahli
2017-10-04 19:56:24

Tampak suasana sidang terdakwa Hary Susanto Gun alias Abun dengan menghadirkan Sahari Jaang Walikota Samarinda (18/9) lalu.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan mega Pungli di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran, Samarinda Kaltim di PN Samarinda dengan terdakwa Hery Dusanto Gun alias Abun dan Noor Asriansyah slias Elly Pada, Selasa (3/10) kembali tertunda, lantaran Jaksa Penuntut Umum Shus Duprianto dan Jaksa Reza Pahlepi gagal menghadirkan saksi ahli sehingga membuat ketua majelis hakim marah dan mengancam sidang tanpa ada keterangan ahli.

Ketua Majelis Hakim Hakim AF Joko Sutrisno ketika mengetuk palu dimulainya sidang, namun JPU masih belum bisa menghadirkan saksi ahli, hakim ketua AF Joko pun lantas berbicara dengan suara tinggi.

"Ini sudah berapa kali harus ditunda, jika dalam sidang pekan depan tidak hadir kita lanjutkan saja dengan agenda persidangan selanjutnya," tegas Joko.

Mendengar ucapan Joko, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto beralasan gagal menghadirkan ahli lantaran sudah dilakukan pemanggilan pada, Selasa (26/9) baru mendapat balasan Senin (1/10), ahli berhalangan hadir, jelas jaksa Agus.

"Kami (JPU) sudah panggil dengan patut sejak Selas (26/9) namun baru dapat balasan kemarin (1/10) jika ahli berhalangan hadir majelis dan kami upayakan hadir pada (10/10) mendatang," ujar Agus.

Usai penundaan sidang tersebut, JPU Agus mengatakan bahwa rencananya dalam sidang itu bakal menghadirkan 2 orang ahli yakni Arifin, dari perwakilan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Bambang Hariyadi, ahli pidana dari Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur.

JPU Agus Supriyanto mengatakan bahwa, jika kehadiran ahli cukup vital dalam perkara ini, karena dari keterangan ahli itulah JPU dapat menguak kesesuaian pidana yang terjadi dalam sebuah perkara.

"Dari keterangan ahli kita bisa lebih jelas mengetahui adanya anasir pidana dalam perkara pungli ini atau tidak," pungkas Agus.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pungli
 
KPK Ajak Masyarakat Laporkan Praktek Pungli Bantuan Sosial di JAGA BANSOS
 
Kajari Kampar Suhendri Tangkap Sekdes Gunung Sari terkait Pungli Program Prona
 
Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pungli RSDP Serang
 
Dorong Sekolah Bebas Pungli, Legislator Ingatkan Pemerintah Perkuat Pengawasan
 
Resmob PMJ Tangkap 4 Preman Pemalak Sopir Bajaj dan Pengunjung Pasar Tanah Abang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]