Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Sidang Online
Sidang Pidana Secara Online. Prof Dr Indriyanto Seno Adji: Persidangan Online Adalah Quasi Court
2020-03-27 16:42:53

Prof Dr Indriyanto Seno Adji SH MH.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasca merebaknya Virus Corona (Covid-19) di Indonesia saat ini, persidangan di Pengadilan Negeri pun dilakukan dengan cara teleconference melalui video conference (vicon). Terkait hal itu, kata pakar hukum persidangan tersebut adalah Quasi Court.

Pakar hukum pidana yang juga guru besar di Pusdiklat Kejaksaan Agung, Prof Dr Indriyanto Seno Adji SH MH menyatakan bahwa secara legitimasi persidangan teleconference adalah quasi court, sifatnya darurat abnormal. Sehingga 'tidak' dimaknai sebagai persidangan pro justitia murni.

"Persidangan teleconference adalah quasi court, karena dalam makna hukum acara pidana, hal itu tidak terikat secara ketat atas aturan formal dan materil. Sehingga ada kekhususannya, seperti dalam Peraturan KUHAP," ujar Indriyanto kepada pewarta Berita Hukum via WhassApp, Jumat (27/3) siang.

Oleh sebab itu, lanjut akademisi sekaligus pengacara di Indonesia ini, Majelis Hakim dapat memberikan terobosan terhadap regulasinya. Baik itu yang tidak mengatur atau mengatur, tetapi tidak jelas suatu regulasinya, imbuhnya.

"Peradilan pro justitia, seperti masalah teleconference ini, memiliki kewenangan yang sama, saat KUHAP tidak mengaturnya," kata Indriyanto seraya mencontohkan dalam kasus Akbar Tanjung, atau kasus LPSK dan Terorisme. Pada saat itu diterapkan jua sistem teleconference.

Lebih lanjut Indriyanto yabg juga guru besar dari Universitas Krisnadwipayana ini menjelaskan bahwa doktrin maupun yurisprudensi itu memberikan legitimasi penggunaan teleconference. Walaupun KUHAP tidak mengaturnya.

"Karena tidak ada aturan yang melarang atau memperbolehkan sidang dengan cara teleconference," kata Indriyanto sambil mengungkapkan harus dengan pertimbangan diskresioner aktif (Aktief Beleid atau Vrijs Ermerssen).

"Majelis Hakim dapat mengatur dengan dasar adanya kondisi abnormal (abnormal recht voor abnormaal). Misalnya seperti wabah pandemik Covid19 saat ini, agar sistem persidangan dilakukan dengan cara dan sistem teleconference ataupun E-Device," jelasnya.

Indriyanto mengungkapkan bahwa sistem hukum Indonesia memberikan legitimasi kewenangam diskresioner aktif dengan pertimbangan abnormaal.

"Tijden untuk mengatur dan menggunakan sistem teleconference walaupun regulasi tidak mengaturnya.

Baik dalam bentuk persidangan pro justitia murni maupun Quasi Court seperti halnya untuk kondisi darurat abnormal seperti saat ini," tandasnya.
Sidang Online

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan sidang secara online menalui video conference (Vicon), pada Kamis, 26 Maret 2020.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam siaran persnya, berdasarkan laporan yang diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), ada 14 Kejati yang sudah menggelar sidang secara online tersebut.

Untuk lebih jelasnya, silahkan dibuka link berita sebagai berikut.
Pasca Covid 19, Jaksa Menyidangkan Perkara Pidana secara Online Serempak di Indonesia

Menurut Jampidum Dr. Sunarta, pihaknya mengapresiasi para jaksa yang telah berhasil melaksanakan sidang secara online itu. "Sesungguhnya hal itu dapat membantu para Jaksa di daerah," ujarnya.

Karena menurut Sunarta, ada surat edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, tanggal 23 Maret yang salah satu poinnya tidak bisa memperpanjang lagi masa penahanan. Hal itulah yang membuat para Jaksa bagaikan buah simalakama.

"Apalagi kemudian adanya surat Menteri Hukum dan HAM tanggal 24 Maret yang melarang pengiriman dan pengeluaran tahanan dari Rutan membuat Jaksa tidak ada pilihan. Harus menuntaskan perkara dengan sidang online," pungkasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait Sidang Online
 
MA dan Kejaksaan Beserta Kumham Sepakat Sidang Online sampai Wabah Covid 19 Berakhir
 
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Kepada 4 Terdakwa Jaringan 41 Kg Sabu
 
Kejati Maluku MoU Terkait Sidang Online. Kejari Seram Bagian Barat: Akan Sidangkan Pakai Aplikasi Skype
 
303 Kajari Sidangkan 1.509 Perkara Secara Online
 
Sidang Pidana Secara Online. Prof Dr Indriyanto Seno Adji: Persidangan Online Adalah Quasi Court
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]