Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus TPAPD
Sidang Perdana Rahudman Dijaga Ketat 500 Polisi
Friday 03 May 2013 13:48:41

Personil Brimob menjaga pintu masuk ruang Cakra utama PN Tipikor Medan tempat RH disidang.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Sidang perdana Rahudman Harahap di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan berlangsung dengan pengamanan super ketat. Sejumlah 500 personil polisi dari satuan Brimob Polda Sumut dan Sabhara Polresta Medan lengkap dengan angkutan berat 2 Barracuda dan 2 Watercanon diterjunkan, Jum'at (3/5).

Kepala Polisi Kota Medan, Kombes Monang Situmorang beralasan pengamanan dengan jumlah 500 personil itu dipandang perlu dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Memang kita pandang perlu melakukan ini, ya kita lakukan kalau tidak ya tidak, ini kita lakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang kita tidak inginkan," ujar Monang.

Sementara itu juru bicara PN Tipikor Medan, Ahmad Guntur menyatakan pihaknya tidak pernah meminta polisi untuk melakukan pengamanan khusus itu, tetapi merupakan insting polisi saja untuk melakukan pengamanan.

"Pengadilan tidak minta pengamanan khusus, tapi polisi itu punya insting, nah insting itulah yang harus dilaksanakan oleh polisi," kata Guntur.

Sejumlah seribuan orang, baik para pegawai Pemko dan para kepling serta para buruh juga ikut datang untuk mendukung Walikota Medan yang masih aktif itu, bahkan mereka berorasi meminta Rahudman dibebaskan dari segala tuntutan.

Saking ketatnya penjagaan, baik di gerbang pagar maupun masuk ke ruang sidang untuk memasukinya para wartawan harus berdebat dulu dengan polisi yang menjaga baru boleh diterima untuk masuk.

Untuk diketahui, Rahudman Harahap harus jadi terdakwa akibat terjerat kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) sebesar Rp 1,5 Miliar yang berasal dari APBD 2005, saat dirinya menjabat sebagai Sekda Tapanuli Selatan.(bhc/and)


 
Berita Terkait Kasus TPAPD
 
MA Vonis Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap 5 Tahun Penjara
 
Jaksa Agung Perintahkan JPU Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Walikota Medan
 
Divonis Bebas, Pemerintah Diminta Kembalikan Jabatan Wali Kota Medan
 
Rahudman Dituntut 4 Tahun Penjara
 
Kesaksian Amrin Tambunan Sudutkan Rahudman di Persidangan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]