Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Narkoba
Sidang Perdana Kasus 4,6 Kg Sabu Jaringan Manda dan Suriati
2018-07-31 15:39:08

Tampak terdakwa M Sagiri dan terdakwa Manda saat sidang di Pengadilan Negeri Jl. M Yamin, Samarinda pada, Senin (30/7).(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jaringan 4,6 Kg barang haram Narkotika jenis Sabu dari terdakwa M Sagiri (32) yang terancam hukuman mati yang dakwaanya telah dibacakan pada, Rabu (25/7) lalu, kini gilirannya terdakwa Manda Mahmud binti H. Mansur (23) dan terdakwa Suriati alias Ati Binti H. Masse (47) mulai di sidang untuk mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jl. M Yamin Samarinda pada, Senin (30/7).

Terdakwa Manda digiring di persidangan oleh Jaksa Yudi Satrio Nugroho, SH dari Kejari Samarinda karena terdakwa berdasarkan barang bukti dari Kepolisian nomor 1969/2018 berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 yang mana perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Fery, Jaksa Yudi juga kepada, "terdakwa Suriati di dakwa dan diancam melanggar Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika," terang Jaksa Yudi dalam dakwaannya.

Dalam dakwaan pertama Jaksa Yudi membeberkan bahwa terdakwa Manda Mahmud Binti H. Mansur pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2018 lalu sekitar pukul 19.00 Wita, terdakwa Manda bermufakat dengan M. Sagiri sebagai perantara untuk jual beli narkotika golongan 1, yang mana barang berasal dari M Sagiri dan terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp 500.000,0 setiap 5 gram bruto. Kemudian terdakwa telah menyerahkan menjual sabu tersebut kepada terdakwa Suriati seharga Rp 5.500.000,- namun pembayaran secara cicil setelah sabu tersebut di jual Suriati.

"Kemudian pada hari Kamis 5 April 2018, terdakwa Suriati di tangkap di Jalan Harun Nafsi Gg Ramania Kelurahan Rapak Dalam Kecamatan Loa Janan Ilir bersama barang bukti 21 paket sabu seberat 3,9 gram netto," jelas Jaksa Yudi.

Suriati tidak mau sendiri, Suriati lantas menyebut bahwa barang tersebut diperoleh dari Manda dan barang tersebut disimpandi Gues House Vivo, Manda pun diciduk oleh Polisi.

Untuk diketahui bahwa dalam kasus ini, unit Reskrim Polsekta Samarinda menangkap M Sagiri dan menyita 4,6 kg sabu senilai Rp 5 miliar, juga 540 Butir Inek serta 5 buah telpon selular serta uang tunai Rp 4.070.000.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]