Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Dewan Pers
Sidang Perdana Gugatan ke Dewan Pers akan Disidang Hari ini
2018-05-09 06:45:35

Tampak Hence Mandagi Ketua Umum SPRI (ketiga kiri) dan Ketua Umum DPN PPWI Wilson Lalengke (pake Peci) serta Kuasa Hukum Dolfi Rompas, SH, MH (keempat kiri) secara resmi melayangkan gugatan terhadap Dewan Pers atas perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Pusat.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan persidangan terhadap lembaga Dewan Pers atas gugatan yang diajukan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) terkait atas pelanggaran kebijakan atau perbuatan melawan hukum (PMH) lembaga Dewan Pers atas Konstitusi Republik Indonesia dan UU No. 40 tahun 1999.

Sekedar informasi, Persidangan dilaksanakan hari ini, Rabu, (9/5/2018) jam 9.00 WIB. Dari jadwal persidangan gugatan perdata atas PMH Dewan Pers tertera dalam isi surat relaas dengan nomor 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst, tertanggal 30 April 2018 itu ditandatangani oleh Jurusita Pengganti, Maulidiah Harahap, SH. SPRI dan PPWI adalah yang disebut penggugat nantinya akan melawan lembaga Dewan Pers yang disebut tergugat.

Dalam surat panggilan sidang ditujukan kepada Dolfie Rompas, SH, MH bersama empat anggota team advokat SPRI dan PPWI tersebut, disebutkan bahwa para pengacara ini diharapkan hadir mengikuti persidangan pertama antara kedua pimpinan organisasi SPRI dan PPWI, yang masing-masing diwakili Heintje Grontson Mandagie dan Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA sebagai penggugat melawan Dewan Pers sebagai tergugat.

"Gugatan kita terhadap Dewan Pers akan disidang di PN Jakarta Pusat.
Gerakan kita akan maksimal jika semua berpartisipasi hadir meberi penguatan dan meliput langsung di lokasi. Perjuangan ini untuk kepentingan teman-teman wartawan dan media. Jadi mohon dukungan kehadirannya. Terima kasih, Salam perjuangan. SPRI dan PPW," tulis Heintje Mandagie, sebagai Ketum SPRI by WA sebagaimana yang diterima pewarta, Selasa (8/5).

Sementara, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mengatakan, "Saya menghimbau agar lembaga Dewan Pers jangan menghindar dari panggilan pengadilan yaa. Mereka harus berani menghadapi persidangan dan mempertanggungjawabkan dugaan PMH yang mereka lakukan dengan mengeluarkan kebijakan yang tidak bijak, melanggar Konstitutsi, khususnya Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," harap Wilson.

Sebagai tambahan informasi, SPRI dan PPWI membawa data segebok untuk melangsung persidangan gugatannya nanti.(tm/hm/bh/sya)


 
Berita Terkait Dewan Pers
 
Satu-satunya yang Hadir Langsung, Anies Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers
 
Kapuspen TNI Kunjungi Dewan Pers Pererat Hubungan Kerjasama Saling Menguntungkan
 
Ketum SPRI: Putusan MK Melahirkan Status Quo Dewan Pers
 
Hormati Putusan MK, DPP SPRI Segera Melapor ke Dewan Pers
 
Jika Statuta Dewan Pers Belum Diundangkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]