Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Dewan Pers
Sidang Perdana Gugatan ke Dewan Pers akan Disidang Hari ini
2018-05-09 06:45:35

Tampak Hence Mandagi Ketua Umum SPRI (ketiga kiri) dan Ketua Umum DPN PPWI Wilson Lalengke (pake Peci) serta Kuasa Hukum Dolfi Rompas, SH, MH (keempat kiri) secara resmi melayangkan gugatan terhadap Dewan Pers atas perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Pusat.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan persidangan terhadap lembaga Dewan Pers atas gugatan yang diajukan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) terkait atas pelanggaran kebijakan atau perbuatan melawan hukum (PMH) lembaga Dewan Pers atas Konstitusi Republik Indonesia dan UU No. 40 tahun 1999.

Sekedar informasi, Persidangan dilaksanakan hari ini, Rabu, (9/5/2018) jam 9.00 WIB. Dari jadwal persidangan gugatan perdata atas PMH Dewan Pers tertera dalam isi surat relaas dengan nomor 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst, tertanggal 30 April 2018 itu ditandatangani oleh Jurusita Pengganti, Maulidiah Harahap, SH. SPRI dan PPWI adalah yang disebut penggugat nantinya akan melawan lembaga Dewan Pers yang disebut tergugat.

Dalam surat panggilan sidang ditujukan kepada Dolfie Rompas, SH, MH bersama empat anggota team advokat SPRI dan PPWI tersebut, disebutkan bahwa para pengacara ini diharapkan hadir mengikuti persidangan pertama antara kedua pimpinan organisasi SPRI dan PPWI, yang masing-masing diwakili Heintje Grontson Mandagie dan Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA sebagai penggugat melawan Dewan Pers sebagai tergugat.

"Gugatan kita terhadap Dewan Pers akan disidang di PN Jakarta Pusat.
Gerakan kita akan maksimal jika semua berpartisipasi hadir meberi penguatan dan meliput langsung di lokasi. Perjuangan ini untuk kepentingan teman-teman wartawan dan media. Jadi mohon dukungan kehadirannya. Terima kasih, Salam perjuangan. SPRI dan PPW," tulis Heintje Mandagie, sebagai Ketum SPRI by WA sebagaimana yang diterima pewarta, Selasa (8/5).

Sementara, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mengatakan, "Saya menghimbau agar lembaga Dewan Pers jangan menghindar dari panggilan pengadilan yaa. Mereka harus berani menghadapi persidangan dan mempertanggungjawabkan dugaan PMH yang mereka lakukan dengan mengeluarkan kebijakan yang tidak bijak, melanggar Konstitutsi, khususnya Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," harap Wilson.

Sebagai tambahan informasi, SPRI dan PPWI membawa data segebok untuk melangsung persidangan gugatannya nanti.(tm/hm/bh/sya)


 
Berita Terkait Dewan Pers
 
Satu-satunya yang Hadir Langsung, Anies Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers
 
Kapuspen TNI Kunjungi Dewan Pers Pererat Hubungan Kerjasama Saling Menguntungkan
 
Ketum SPRI: Putusan MK Melahirkan Status Quo Dewan Pers
 
Hormati Putusan MK, DPP SPRI Segera Melapor ke Dewan Pers
 
Jika Statuta Dewan Pers Belum Diundangkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]