Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
India
Sidang Pemerkosaan di India Kembali Dilanjutkan
Thursday 10 Jan 2013 16:07:02

Mobil tahanan saat akan memasuki pengadilan tinggi Delhi.(Foto: Ist)
INDIA, Berita HUKUM - Lima orang terdakwa dengan tuduhan penculikan, pemerkosaan dan pembunuhan seorang wanita berusia 23 tahun akan hadir kembali dalam persidangan hari ke dua di Delhi, Kamis (10/1).

Majelis Hakim diperkirakan akan mengalihkan kasus ini ke Pengadilan cepat khusus.

Manohar Lal Sharma mengatakan dia akan mewakili tiga tersangka Mukesh Singh, Akshay Thakur dan Ram Singh.

Manohar mengatakan ketiga kliennya mengaku tidak bersalah atas semua dakwaan.

Tidak jelas siapa yang menjadi pengacara dua tersangka lainnya Pawan Gupta dan Vinay Sharma.

Sementara tersangka ke enam, yang diyakini berusia 17 tahun, akan disidang secara terpisah dalam pengadilan anak-anak.

Jika terbukti bersalah, para tersangka akan menghadapi ancaman hukuman mati. Jaksa mengatakan mereka memiliki bukti forensik yang banyak untuk menjerat mereka.

Polisi dikritik

Majelis Hakim sebelumnya menggelar persidangan pendahuluan secara tertutup dan membatasi peliputan media.

Sempat timbul kekacauan saat para terdakwa ini dihadirkan di persidangan Senin lalu.

Saat itu timbul perdebatan diantara para pengacara, dan majelis kemudian menunda persidangan dan melanjutkannya secara tertutup.

Wartawan BBC melaporkan situasi saat itu bukan permulaan yang baik sebagaimana yang dijanjikan pemerintah untuk menggelar proses persidangan cepat dalam kasus ini dan kasus pemerkosaan lainnya.

Secara terpisah, Pengadilan Tinggi Delhi mengkritik kepolisian kita terkait insiden pemerkosaan yang berlangsung 16 Desember.

Pengadilan mengatakan bahwa hanya satu Polisi yang dihukum terkait insiden tersebut, dan mempertanyakan kepolisian: ''Kenapa anda mencoba menyelamatkan polisi nakal?''.

Dalam insiden pemerkosaan korban dan teman lelakinya diserang di dalam sebuah bus di selatan Delhi.

Perempuan itu kemudian meninggal dua pekan kemudian setelah sempat dirawat di sebuah rumah sakit di Singapura.

Kasus yang menggemparkan India ini telah memicu perdebatan tentang perlakuan terhadap wanita di negara itu.

Para pendemo mendesak undang-undang pemerkosaan yang lebih keras dan mereformasi Polisi yang disebut sering gagal dalam menangani kasus serupa.(bbc/bhc/rby)


 
Berita Terkait India
 
Petir Mematikan di India: Lebih 2.500 Orang Meninggal Akibat Tersambar Setiap Tahun, Mengapa Terjadi?
 
Kashmir Diisolir, Diblokir: Salat Jumat dan Jelang Idul Adha di Jaga Puluhan Ribu Tentara
 
India Luncurkan 20 Satelit dalam Satu Misi
 
India dan Iran Teken Kesepakatan Pelabuhan Bersejarah
 
India Terbelah Setelah Pemimpin Hindu Mengkritik Bunda Teresa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]