Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemalsuan
Sidang Pemalsuan Dokumen Asuransi Terus Tertunda
2019-07-04 21:13:27

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang terdakwa berinisial AL dikabarkan mangkir dari persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada, Kamis (4/7). AL adalah terdakwa kasus pemalsuan dokumen asuransi Allianz dengan nomor perkara : 1036/Pid.B/2018/PN JKT.SEL.

Akibat ketidakhadiran tersebut, sidang pun ditunda. Berdasarkan info yang diterima ketika dalam persidangan kuasa hukum AL mengatakan, berdasarkan pengakuan keluarga AL, pihak keluarga telah mendatangi bagian Tata Usaha PN Jakarta Selatan untuk menginformasikan bahwa AL tidak dapat hadir karena sakit.

Namun hal ini dibantah oleh petugas bagian Tata Usaha PN Jaksel yang turut hadir saat sidang berlangsung. Ketidakhadiran AL bukan kali ini saja. Pada jadwal persidangan sebelumnya, dia berulangkali tidak hadir dengan alasan sakit.

Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum Ali Zubair Hasibuan menyatakan, seharusnya persidangan mengedepankan Asas Peradilan yang bebas dan dilakukan dengan cepat dan sederhana.

"Penundaan persidangan dengan berbagai alasan tentunya bisa diantisipasi oleh semua pihak. Hendaknya semua pihak mengedepankan asas peradilan yang bebas dan dilakukan secara cepat dan sederhana," ujar Ali Zubair, Direktur Eksekutif dari Indonesia In Absentia Watch, Kamis (4/7).

Menurut Ali, dalam sidang perkara tersebut para pencari keadilan dan kepastian hukum tentunya mengharapkan asas itu diterapkan.

Disamping itu dalam hukum acara pidana Pasal 154 ayat (3) KUHAP sudah diatur bagaimana tata cara menghadirkan para pihak di hadapan persidangan.

Ali menambahkan, sebaiknya para pemangku kepentingan terus bekerjasama memerangi praktek kecurangan di berbagai bidang, termasuk asuransi.

Hal ini sangat penting untuk melindungi konsumen dan industri terhadap tindakan-tindakan kecurangan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu demi mendapatkan keuntungan dari klaim asuransi.(bh/br)


 
Berita Terkait Pemalsuan
 
• Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
 
• Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
 
• Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
 
• Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
 
• Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]