Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kapolri
Sidang Paripurna DPR Setuju Tito Karnavian Menjadi Kapolri
2016-06-27 16:51:57

Tito Karnavian menjadi Kapolri disetujui oleh 10 fraksi yang ada di Komisi III DPR.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Repbulik Indonesia (DPR RI) masa sidang ke V tahun sidang 2015-2016 menyetujui Komisaris Jenderal Tito Karnavian menjadi Kepala Kepolisian RI (Kapolri).

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon, sebanyak 341 anggota DPR yang hadir menyetujui mantan Kapolda Metro Jaya tersebut menjadi Kapolri, setelah mendengarkan laporan dari Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo? terkait proses uji kelayakan dan kepatutan Tito Karnavian.

"Apakah semuanya setuju?" tanya Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/6).

Secara serempak, seluruh anggota Dewan yang hadir menyetujuinya. "Setuju, setuju," jawab anggota yang hadir.

Tito Karnavian telah menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Kamis (23/6).

Tito Karnavian menjadi Kapolri disetujui oleh 10 fraksi yang ada di Komisi III DPR. Tito dianggap memiliki karier cemerlang dan terbukti bersih. Hal ini sudah dinyatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tito ditunjuk Presiden Jokowi sebagai calon tunggal Kapolri untuk menggantikan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang memasuki masa pensiun akhir Juli 2016.(bh/as)


 
Berita Terkait Kapolri
 
• Kapolri: Layani dan Lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
 
• Kapolri Bilang 'Potong Kepala', Ditambahin Kapolda Metro: Saya 'Blender' Sekalian
 
• Program 100 Hari Presisi Kapolri, Prakasa Asabels Nusantara Giatkan Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
 
• 100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
 
• Romo Benny Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri: Penyelesaian Masalah Intoleransi dengan Penegakkan Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]