Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
PHPU
Sidang PHPU Provinsi Gorontalo, Para Saksi Menerima C-1 yang Berbeda
Wednesday 11 Jun 2014 03:56:20

Ilustrai. Suasana sidang di Mahkamah Konstritusi (MK) RI, Jakarta.(Foto: BH/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Nurhadi Taha, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Selatan, Kota Gorontalo, yang diberhentikan oleh KPU menjelaskan saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, terjadi perdebatan antar saksi dan pihak penyelenggara lantaran tiap saksi mendapatkan C-1 yang berbeda.

Hal tersebut diungkap Nurhadi pada sidang penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Provinsi Gorontalo. Nurhadi yang saat pemilihan masih menjadi anggota PPK menjelaskan adanya perbedaan angka pada C-1 yang dipegang tiap saksi membuat PKS mengajukan keberatan. Keberatan tersebut, membuat Ketua KPU Gorontalo memerintahkan PPK Kota Selatan segera menyelesaikannya.

“Tiba-tiba kami ditelepon oleh KPU menjelang akhir dari rekapitulasi, ditelepon langsung oleh Ketua KPU Erman Rahim yang memerintahkan PPK untuk menyelesaikan segala perselisihan yang ada di tingkat kecamatan pada saat itu juga, kita diperintahkan untuk segera menyelesaikan kalau ada gugatan dari PKS, Yang Mulia,” ujarnya di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (9/6).

Pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, menurut Nurhadi, PKS meminta membuka C-1 Plano karena ada perbedaan untuk Limbau II TPS 3. “Ketika kita membuka seluruhnya, keseluruhan jumlah yang tertulis rekapitulasi di bawah itu untuk TPS berjumlah 17 dan ketika kita hitung secara keseluruhan, jumlah-jumlah tadi itu berjumlah 20. Sehingga pada saat itu kami melakukan perubahan terhadap C-1 Plano karena memang kita hitung secara manual itu 20, tertulis 17 seperti itu, Yang Mulia,” jelasnya.

Sedangkan Adriana Machmud, Ketua DPC Partai Gerindra Boalemo menyatakan ada indikasi penggelembungan suara untuk Desa Sari Tani TPS 4, Kabupaten Boalemo. Menurutnya, di daerah yang terisolasi tersebut ada selisih jumlah surat suara terpakai dan surat suara sah. “Kalau saya tidak salah ingat waktu itu 9, Yang Mulia,” ujar Adriana menjawab pertanyaan Ketua MK Hamdan Zoelva terkait selisih jumlah surat suara yang terpakai dan surat suara sah.

Kemudian pihaknya melaporkan kejanggalan tersebut ke panwascam dan langsung ke lokasi Desa Sari Tani. “Tiba di Sari Tani kebetulan sudah hari yang terakhir rekapitulasi di tingkat PPS, maka kami pun tetap meminta untuk ketua panwascam mengeluarkan rekomendasi dengan keberatan yang kami ajukan ke ketua PPS,” imbuhnya.

Rekomendasi yang dikeluarkan adalah memerintahkan PPS melakukan pembukaan kotak dan menghitung ulang surat suara untuk tingkat kabupaten, provinsi, dan DPR-RI. Namun, rekomendasi tersebut diakui Adriana tidak ditindaklanjuti lantaran ketua KPU tidak mengizinkan.

“Jadi, setelah kami tidak direspon waktu di tingkat PPS, saya selaku pimpinan partai ikut sampai di tingkat rekapitulasi kecamatan. Di saat rekapitulasi kecamatan, hal itu terjadi lagi. Saya hanya meminta kepada ketua PPK pada saat itu untuk jangan dulu membuka kotak suara untuk kecamatan karena Desa Sari Tani masih bermasalah, tetapi tetap tidak ditindaklanjuti,” ungkapnya.(Lulu Hanifah/mh/mk/bhc/sya)


 
Berita Terkait PHPU
 
• Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
 
• Putusan Akhir Dapil Manado 3 Pasca Hitung Ulang: Partai Demokrat Raih Suara Terbanyak
 
• MK Rampungkan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2014
 
• Sidang Kaltim: Saksi Gerindra dan Demokrat Jelaskan Adanya Kecurangan Pemilu
 
• Sidang PHPU Provinsi Gorontalo, Para Saksi Menerima C-1 yang Berbeda
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]