Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Danau Toba
Sidang Mediasi Kasus Gugatan Pencemaran Air Danau Toba Mengalami Kebuntuan
2017-05-09 00:28:48

Sidang Mediasi antara Pihak Penggugat, YPDT dalam kasus Gugatan Pencemaran Air Danau Toba pada, Senin (8/5).(Foto: Istimewa)
MEDAN, Berita HUKUM - Sidang Mediasi antara Pihak Penggugat, Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) yang diwakili oleh Ketua Tim Litigasi YPDT, Robert Paruhum Siahaan, S.H, dengan Pihak Tergugat I (PT. Aquafarm Nusantara), Tergugat II (PT. Suri Tani Pemuka), Tergugat III (Gubernur Sumatera Utara), Tergugat IV (Bupati Simalungun), Tergugat V (Bupati Samosir), dan Tergugat VI (Bupati Toba Samosir), dalam kasus Gugatan Pencemaran Air Danau Toba mengalami kebuntuan. Sidang tersebut berlangsung pada hari Senin (8/5) pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Balige, Sumatera Utara.

Pihak Penggugat (YPDT) tetap menginginkan pemulihan air Danau Toba yang harus dilakukan para Tergugat.

PT. Aquafarm Nusantara (Tergugat I) menyampaikan usulan jalan musyawarah dan kekeluargaan dengan Pihak Penggugat sepanjang Pihak Penggugat mau mencabut gugatan a quonya. Pihak Tergugat I pun menolak semua dalil yang disampaikan Penggugat kepada Tergugat I karena Tergugat I menganggap semua dalil tersebut tidak mendasar dan beralasan. Terhadap usulan yang disampaikan Tergugat I, Penggugat menolak usulan tersebut.

Senada dengan Pihak Tergugat I, PT. Suri Tani Pemuka (Tergugat II) juga menyampaikan usulan yang mereka namakan Usulan Perdamaian. Usulan Perdamaian dalam Tahap Mediasi ini menyatakan bahwa Pihak Tergugat II menolak segala tuntutan Penggugat karena selama ini Pihak Tergugat II telah melakukan usaha budi daya perikanan yang ramah lingkungan dan program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitar. Terhadap usulan yang disampaikan Tergugat II, Penggugat juga menolak usulan tersebut.

Selain dua perusahaan tersebut, YPDT juga menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah-pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten. Pihak Tergugat III (Gubernur), Tergugat V (Bupati Samosir), dan Tergugat VI (Bupati Toba Samosir) tidak membantah terhadap gugatan a quo Penggugat, kecuali Tergugat IV (Bupati Simalungun) menolak gugatan tersebut.

Sidang Mediasi tersebut dipimpin oleh Arief Wibowo, S.H, M.H (Hakim Mediator). Oleh karena Sidang Mediasi mengalami kebuntuan, maka Mediator menyatakan Sidang Mediasi ditutup dan mengembalikan kepada Hakim Pokok Perkara. Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Senin (15/5/2017) pukul 11.00 di PN Balige dengan agenda Pembacaan Gugatan.(BTS/danautoba/bh/sya)


 
Berita Terkait Danau Toba
 
Sidang Mediasi Kasus Gugatan Pencemaran Air Danau Toba Mengalami Kebuntuan
 
Sidang Lanjutan Gugatan TUN antara YPDT dengan BP2TPM Kabupaten Simalungun
 
YPDT akan Adakan Perayaan Lilin, dalam Misi Penyelamatan Kawasan Lingkungan Danau Toba
 
Diskusi Penyelamatan Ekosistim Danau Toba dan Hutan Harus Aksi Nyata
 
Komisi VII DPR Meminta Pemerintah Tetapkan Perpres Tata Ruang Danau Toba
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]