Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Taiwan
Sidang Mantan Presiden Taiwan Ditunda
Saturday 21 Dec 2013 22:20:40

Presiden Taiwan Chen Shui-bian mencoba bunuh diri saat di penjara.(Foto: 24noticias.es)
TAIWAN, Berita HUKUM - Pengadilan Taiwan menunda sidang atas mantan presiden Chen Shui-bian karena dia menderita depresi dan berisiko bunuh diri.

Chen diputuskan tidak sehat untuk menghadapi dakwaan mengambil dokumen rahasia pemerintah secara gelap sebelum masa jabatannya berakhir tahun 2008.

Saat ini mantan presiden tersebut sedang menjalani hukuman penjara 20 tahun setelah dinyatakan bersalah dalam dakwaan korupsi.

Selama di penjara, dia beberapa kali jatuh dan dirawat di rumah sakit penjara serta dilaporkan Klik pernah ingin bunuh diri.

"Terdakwa menderita kemampuan berbicara, demensia ringan, depresi berat dan berisiko bunuh diri. Dia jelas tidak mampu untuk menghadapi pengadilan dan tidak bisa menghadiri sidang karena sakit," seperti tertulis dalan pernyataan pengadilan, Sabtu 21 Desember.

Dokter sudah menyarankan agar pria berusia 62 tahun tersebut mendapat perawatan di rumah karena berbagai penyakit yang dideritanya.

Namun Menteri Kehakiman sudah menegaskan bahwa Chen tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pengampunan dengan alasan kesehatan, karena mendapat pengobatan di rumah sakit penjara.

Dalam dakwaan korupsi, Chen antara lain dinyatakan bersalah dengan dakwaan pencucian uang lewat memberikan sumbangan politik dan menerima suap pada masa jabatannya sepanjang 2000-2008.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Taiwan
 
Hubungan China dan Taiwan Tak Kondusif, Legislator Minta Pemerintah Lindungi WNI di Taiwan
 
Konflik China-Taiwan Memanas setelah Sejumlah Diplomat Baku Hantam di Fiji
 
Pengembang Gedung Ambruk di Taiwan Ditangkap Polisi
 
Ledakan di Taman Hiburan Taiwan, Ratusan Orang Terluka
 
Ledakan Gas di Taiwan, 22 Tewas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]