Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Narkoba
Sidang Lanjutan Mantan Wadir Narkoba PoldaSu
Wednesday 09 May 2012 00:40:20

Isteri terdakwa Wadir Narkoba PoldaSu, Rina Wandini menjadi saksi di PN Medan (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Sidang lanjutan perkara pidana atas kepemilikan psikotropika jenis happy five’ atas terdakwa mantan Wakil Direktur Narkoba Polda Sumut, AKBP Apriyanto Basuki Rahmad. Hari ini yang didampingi Tim Kuasa Hukum nya AKBP, Dr Didik, SH. MH dan Marudud Sinulingga, SH,MH kembali digelar di ruang Kartika gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/5).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua Asban Panjaitan, SH, MH mengagendakan untuk mendengar keterangan saksi-saksi, yakni Rahmadhani 27 tahun pembantu,
Taufiq 35 tahun, Securiti "DE Core" dan yang paling menarik perhatian pengunjung sidang kali ini kehadiran kesaksiaan istri terdakwa sendiri Rina Wandini.

Dalam keterangan wanita Cantik ini menuturkan saat kejadian Rina sedang berada di Jakarta, beliau mendapat telpon dari suaminya, bahwa lagi ada masalah di Medan segera pulang. Rina mengatakan sempat di ambil keterangannya di penyidik narkoba Polda Sumut , saat itu beliau mengatakan mendapat tekanan secara mental, teror oleh Dir Narkoba, mengejek di pintu sambil mengatakan ke terdakwa, penyidik gimana posisi tidur pak Wadir. Dia menjelaskan bahwa Direktur Narkoba Poldasu diduga telah mencoba hendak memisahkan terdakwa dengan istrinya dengan berbagai cara. Namun menurut saksi upaya tersebut tidak terjadi sehingga suaminya di 'kondisikan' dengan perkara ini.(bhc/put)

"Si Direktur itu coba memisahkan saya dengan suami saya (terdakwa_red) tapi caranya itu tidak mempan," ucap Rina sambil menangis tersedu-sedu menatap suaminya.

Ibu tiga anak ini juga mengatakan bahwa suaminya ini adalah korban dari atasannya yang tidak suka pada suaminya."Suami saya korban pak Hakim. Direktur itu yang mengkondisikan perkara ini," ucapnya kembali. beliau mengatakan saat bertemu Sri Agustina di ruang penyidik Polda dan penyidik mengatakan "bu ini kehendak pimpinan, kami ngak bisa berbuat apa-apa bapak orang baik bu, maafkan kami". Dan Sri Agutina sudah di anggap seperti adik angkat saksi sendiri, ketika terdakwa Sri Agustina di tangkap, suami saya tidak bisa membantu, tapi karna panik dan di janjikan sesuatu oleh Dir Narkoba, Sri Agustina malah menyeret suaminya yang ketika kejadian ke lokasi hanya hendak menukarkan mata uang Bhat Thailand, yang di janjikan Jhonson Jingga.

Sambil trus managis dan memohon, saksi Rina mengatakan "suami saya tidak bersalah, ini sekenario Dir Narkoba. semoga Allah melaknat dia Dir Narkoba yang keji, mengkondisikan ini semua, sambil trus menangis". Melihat kondisi saksi yang menangis tak henti-henti, Majelis Hakim langsung berinisiatif menghentikan pemeriksaan terhadap saksi.

"Ya sudah ya bu, pemeriksaan itu sudah selesai. Ibu berhenti menangis ya, dan ibu bisa pindah tempat duduk ke belakang," ucap ketua Majelis Hakim Asban, SH serta memerintahkan Jaksa Nilma. SH agar membantu saksi untuk di geser dan di pindah duduk kebelakang. Usai memeriksa saksi, sidang kembali ditunda pada Kamis (10/5) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan. (bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Narkoba
 
• MA Ungkap Rekayasa Kasus Narkoba, Kapolri: Jangan Terburu-Buru Memvonis
 
• Napi dengan Vonis 11 Tahun Penjara Ini Siap Jadi Pengusaha Batik
 
• Chatting Membawa Sial
 
• Satreskoba Polres Samarinda Bekuk Residivis Narkoba, Dengan Barang Bukti 15,5 Gram Sabu
 
• Mantan Wadir Divonis, Dir Narkoba di Caci Maki
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]