Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Narkoba
Sidang Lanjutan Mantan Wadir Narkoba PoldaSu
Wednesday 09 May 2012 00:40:20

Isteri terdakwa Wadir Narkoba PoldaSu, Rina Wandini menjadi saksi di PN Medan (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Sidang lanjutan perkara pidana atas kepemilikan psikotropika jenis happy five’ atas terdakwa mantan Wakil Direktur Narkoba Polda Sumut, AKBP Apriyanto Basuki Rahmad. Hari ini yang didampingi Tim Kuasa Hukum nya AKBP, Dr Didik, SH. MH dan Marudud Sinulingga, SH,MH kembali digelar di ruang Kartika gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/5).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua Asban Panjaitan, SH, MH mengagendakan untuk mendengar keterangan saksi-saksi, yakni Rahmadhani 27 tahun pembantu,
Taufiq 35 tahun, Securiti "DE Core" dan yang paling menarik perhatian pengunjung sidang kali ini kehadiran kesaksiaan istri terdakwa sendiri Rina Wandini.

Dalam keterangan wanita Cantik ini menuturkan saat kejadian Rina sedang berada di Jakarta, beliau mendapat telpon dari suaminya, bahwa lagi ada masalah di Medan segera pulang. Rina mengatakan sempat di ambil keterangannya di penyidik narkoba Polda Sumut , saat itu beliau mengatakan mendapat tekanan secara mental, teror oleh Dir Narkoba, mengejek di pintu sambil mengatakan ke terdakwa, penyidik gimana posisi tidur pak Wadir. Dia menjelaskan bahwa Direktur Narkoba Poldasu diduga telah mencoba hendak memisahkan terdakwa dengan istrinya dengan berbagai cara. Namun menurut saksi upaya tersebut tidak terjadi sehingga suaminya di 'kondisikan' dengan perkara ini.(bhc/put)

"Si Direktur itu coba memisahkan saya dengan suami saya (terdakwa_red) tapi caranya itu tidak mempan," ucap Rina sambil menangis tersedu-sedu menatap suaminya.

Ibu tiga anak ini juga mengatakan bahwa suaminya ini adalah korban dari atasannya yang tidak suka pada suaminya."Suami saya korban pak Hakim. Direktur itu yang mengkondisikan perkara ini," ucapnya kembali. beliau mengatakan saat bertemu Sri Agustina di ruang penyidik Polda dan penyidik mengatakan "bu ini kehendak pimpinan, kami ngak bisa berbuat apa-apa bapak orang baik bu, maafkan kami". Dan Sri Agutina sudah di anggap seperti adik angkat saksi sendiri, ketika terdakwa Sri Agustina di tangkap, suami saya tidak bisa membantu, tapi karna panik dan di janjikan sesuatu oleh Dir Narkoba, Sri Agustina malah menyeret suaminya yang ketika kejadian ke lokasi hanya hendak menukarkan mata uang Bhat Thailand, yang di janjikan Jhonson Jingga.

Sambil trus managis dan memohon, saksi Rina mengatakan "suami saya tidak bersalah, ini sekenario Dir Narkoba. semoga Allah melaknat dia Dir Narkoba yang keji, mengkondisikan ini semua, sambil trus menangis". Melihat kondisi saksi yang menangis tak henti-henti, Majelis Hakim langsung berinisiatif menghentikan pemeriksaan terhadap saksi.

"Ya sudah ya bu, pemeriksaan itu sudah selesai. Ibu berhenti menangis ya, dan ibu bisa pindah tempat duduk ke belakang," ucap ketua Majelis Hakim Asban, SH serta memerintahkan Jaksa Nilma. SH agar membantu saksi untuk di geser dan di pindah duduk kebelakang. Usai memeriksa saksi, sidang kembali ditunda pada Kamis (10/5) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan. (bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Narkoba
 
MA Ungkap Rekayasa Kasus Narkoba, Kapolri: Jangan Terburu-Buru Memvonis
 
Napi dengan Vonis 11 Tahun Penjara Ini Siap Jadi Pengusaha Batik
 
Chatting Membawa Sial
 
Satreskoba Polres Samarinda Bekuk Residivis Narkoba, Dengan Barang Bukti 15,5 Gram Sabu
 
Mantan Wadir Divonis, Dir Narkoba di Caci Maki
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]