Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Sidang Lanjutan Kasus Suap Pilkada Gunung Mas
Thursday 06 Feb 2014 15:33:52

Rusliyansyah Ketua Golkar Palangkaraya Bersaksi di Pengadilan Tipikor.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus suap dalam Pemilu Kada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, dimana terdakwa Hambit Bintih membantah keterangan saksi Rusliansyah.

Dalam sidang hari ini, Kamis (6/2) yang menghadirkan saksi Rusliansyah Ketua DPD Golkar, Palang Karaya, kesaksian ini didengar untuk kesaksian terhadap terdakwa Anggota Komisi II DPR-RI Chairun Nisa dan Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih yang mengatakan hanya menerima uang Rp 30 juta titipan dari Hambit Bintih.

Terdakwa Hambit Bintih banyak membantah, keterangan saksi Rusliansyah, dimana menurut Hambit, waktu di Jakarta sempat ngborol di Mahyudin pulang, sampai satu hari saya di Jakarta, akhirnya saya ketemu sama Bu Chairun Nisa dan Bu Cairunisa suadah mengatakan akan membantu dan mengatakan akan mau pergi umroh dan saya bungkus uang itu Rp 50 juta.

Menurut Hambith dirinya bertemu Chairun Nisa di Hotel Sahid bukan, dan saat bertemu di Sahid saya sempat bertemu Rusli, setelah sampai di Sahid kami, kami ngobrol 20 menit.

"Oke kami SMS pak Akil, dan kami bubar, Bu Chiaru Nisa bilang ada rapat, artinya pikiran saya bahwa ini harus saya urus, kalau ngak di urus ini saya bisa masuk," ujar Hambit Bintih.

Dijelaskannya lagi, dirinya pernah tanya ke Chairun Nisa mana Rusli Bu?

Ibu marah saya bawa-bawa Rusli karna mau motong duluan nggak ada bantuan saya masuk ke Golkar.

"Saya tidak pernah mengalihkan suara di dapil saya untuk ibu Chairunisa," pungkas Hambiht.(bhc/put)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]