Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Penistaan Agama Islam
Sidang Lanjutan Ahok, 2.500 Personel Polri Jaga Keamanan
2017-01-03 13:57:04

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.(Foto: Istimewa)
JAKARTA,Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Berbeda dengan tiga persidangan sebelumnya, persidangan keempat hari ini berlangsung di Aula Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya belum melakukan rekayasa lalu lintas di jalan RM Sumarsono. Pasalnya, hal itu akan dilakukan secara situasional melihat kondisi di lapangan.

"Untuk arus lalu lintas saat ini masih ramai lancar dan ada tiga lajur (di jalan RM Sumarsono) satu lajur untuk masyarakat," ujar Kombes Pol Argo di Jakarta, Selasa (3/1).

Kombes Pol Argo menjelaskan bahwa pihaknya akan memperbolehkan pengendara melewati jalur bus way di lokasi. Hal itu diterapkan apabila terjadi kepadatan arus lalu lintas di jalan RM Sumarsono, Ragunan, Jakarta Selatan.

"Kalau ada penambahan arus dan kita sudah berkoordinasi dengan Dishub, maka akan kita gunakan ke jalur bus bay untuk masyarakat. Kalau sudah penuh kita berikan," jelas Kombes Pol Argo.

Kombes Pol Argo menambahkan, Polda Metro Jaya juga akan menerapkan sistem buka-tutup di jalan RM Sumarsono, apabila terjadinya kepadatan arus lalu lintas di lokasi. "Itu memang karena di depan ini ada massa yang pro dan kontra (Ahok). Kita jaga dan sudah siapkan pengamanan anggota kita," tambah Kombes Pol Argo.

Untuk menjaga keamanan sidang Ahok, polisi menerjunkan 2.500 personel dari Polda Metro Jaya, Polres, TNI, Damkar dan lainnya di lokasi sidang. Dan untuk memisahkan dua kelompok massa, yang menggelar aksi di depan lokasi sidang, polisi menggunakan dua mobil Barracuda dan empat mobil meriam air (water cannon).

Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Kompol Purwanta menjelaskan, polisi menyiapkan empat ring pengamanan dan memisahkan dua kubu yang akan berunjuk rasa.

"Kubu yang pro Ahok dan tidak, jangan bersatu. Kemudian kita membuat ring satu sampai ring empat," kata Kompol Purwanta.(bh/as)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]