JAKARTA, Berita HUKUM - Hakim ketua pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, Hakim Nawawi membuka persidangan lanjutan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Sidang dengan beragendakan eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa Ahmad Fathanah, (AF) dalam pembelaanya pengacara (AF) mengatakan dakwaan JPU kabur dan meminta agar terdakwa di bebaskan dari semua dakwaan, karena terdakwa tidak terbukti menyerahkan uang kepada penyelengara Negara.
Sidak pembacaan eksepsi ini berlangsung singkat, Senin (1/7) berbeda dengan sidang sebelumnya dengan terdakwa (LHI) mantan Presiden PKS yang sebelumnya di dakwa oleh JPU KPK telah menerima suap berupa uang, janji atau barang dari Ahmad Fathanah.
Ahmad Fathanah sendiri cokok setelah bersama mahasiswi cantik Maharani Suciono.
Sidang ini akhirnya ditunda hingga, Senin (8/7) depan dengan agenda mendengarkan keputusan sela atas pembelaan pengacara terdakwa Ahmad Fathanah oleh Hakim Ketua Nawawi SH.
Ahmad Fathanah hadir dalam persidangan kali ini, dengan mengenakan baju batik lengan panjang, selepas sidang Fathanah menolak berkomentar banyak, dan ketika ditanya prihal istrinya yang telah kembali kedunia hiburan, hanya tersenyum dan tertawa saja.(bhc/put) |