Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus di Kemenkes
Sidang Korupsi Alkes, Siti Fadilah Supari Senin Akan di Hadirkan JPU KPK Sebagai Saksi Ke Tipikor
Monday 01 Jul 2013 16:34:11

Terdakwa Kasus Korupsi Alkes Dr Ratna Dewi Umar saat di sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (1/7).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang lanjutan perkara korupsi di Kementerian Kesehatan korupsi Alkes dengan terdakwa Dr, Ratna Dewi Umar yang beragendakan mendengarkan keterangan Saksi - saksi, seharusnya ada 3 saksi yang hadir, namun 2 tidak hadir dan akan di hadirkan pada sidang lanjutan, dimana salah seorangya merupakan Mantan Manteri Kesehatan.

Saksi yang hadir hari ini, Senin (1/7) Suciati O Saputra merupakan bendahara dari PT BUR yang merupakan perusahaan rekanan dari PT Kimia Farma, sebagai mitra dari Kemenkes dalam proyek pengadaan alat-alat kesehatan.

Saksi menjelaskan banyak tidak tahu, dan saksi merupakan kariawan kepercayaan dari Singgih yang merupakan pimpinannya, yang menjadi suplier dari 10 jenis alat-alat kesehatan di Departemen Pertanian.

Dalam persidangan Majelis Hakim Ketua Purnomo Edhi Santoso sempat memarahi Saksi, karena dianggap sering mengucapkan kata-kata lupa dan tidak ingat. Sementara saksi membenarkan semua (BAP) dari KPK yang telah ditanda tanganinya tanpa ada paksaan saat memberikan keterangan dalam penyidikan di KPK.

Hakim ketua memarahi saksi bahwa, "keterangan di dalam (BAP) adanya pengeluaran uang dengan tulisan CN (catat atas nama) untuk terdakwa Dr Ratna Dewi Umar, dan FB 07 (Flu Burung 2007) apa itu benar," ujar Purnomo Edhi.

Dan dijawab saksi, "benar yang mulia semua BAP benar," ujarnya.

Sementara terdakwa Ratna Dewi Umar, dalam tanggapannya terhadap keterangan saksi, menyatakan bahwa, dirinya tidak mempunyai terkaitan dan kenal dengan saksi. Bahkan terdakwa mengaku tidak tau apa yang di sampaikan saksi.

"Saya tidak tau apa yang disampaikan saksi dan saya tidak kenal, " ujar Terdakwa.

Sidang akan diundur, Kamis (4/7) depan dengan mengagendakan mendengarkan keterangan saksi, sementara dari jadwal JPU KPK terungkap bahwa, pada hari Senin (8/7) di mana JPU dari KPK telah menyatakan telah menyurati dan akan menghadirkan Saksi Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Ratna Dewi Umar didakwa dalam proyek Alkes antara tahun 2006 hingga 2007, dan pada proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan wabah flu burung, dimana melalui mekanisme penunjukan langsung kepada perusahaan milik Bambang Rudiyanto Tanusudibyo atas perintah Menteri Kesehatan saat itu, yakni Siti fadilah Supari.

Ratna Dewi umar juga didakwa melakukan korupsi pada penggunaan sisa Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2006, proyek perawatan alat
kesehatan melengkapi Rumah sakit rujukan wabah flu burung tahun 2007, serta
pada proyek pengadaan reagent dan consumable Tahun anggaran 2007.

Atas perbuatan secara melawan hukum dengan mengabaian Kepress tentang
pengadaan barang dan jasa tersebut , Ratna Dewi Umar diduga telah
menguntungkan rekanan Kemenkes dan merugikan keuangan negara senilai total
Rp.50,4 miliar.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus di Kemenkes
 
• Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Tak Kantongi Izin Kemenkumham
 
• Mengerikan Sekali.., Memoar Siti Fadilah dari Penjara Pondok Bambu
 
• Menuding Dikriminalisasi KPK, Siti Fadilah: Siapa yang Menyuap Saya?
 
• Mengapa Mereka Membenci Siti Fadilah?
 
• Siti Fadilah Tersangka Baru Kasus Alkes di KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]