Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Samarinda
Sidang Kasus Korupsi Rp 2 Milyar Lebih Kacap Kantor Pos Indonesia
Thursday 08 May 2014 15:21:38

Ilustrasi. Saat Sidang di Pengadilan Negeri Samarinda.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang lanjutkan Kasus Korupsi pada PT. Pos Indonesi Cabang Pembantu Kecamtan Muara Pahu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) dengan Terdakwa Ismit Hakim Bin H. Hamza Senam, selaku Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Muara Pahu dan Rahmat Faisal, hari ini pada, Kamis (8/5) di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dengan agenda pemeriksaan Saksi.

Pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asronal, SH dan Andi Puja, SH dari Kejari Tenggarong, Kukar, dengan dakwaan telah melakukan tindakan korupsi dengan cara mengambil uang simpanan nasaba Batara Pos untuk kepentingan pribadi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.086.212.193,-.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 jo Undang-Undang 18 serta Undang-Undang no 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.

Sidang yang dipimpin ketua Majelis Hhakim Hongkun Otoh, SH dengan anggota Radjali, SH dan Abdul Gani, SH, sedangkan kedua terdakwa di dampingi Penasihat Hukumnya Lorensius Sili Boli, SH, dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi.

Saksi, Dahniar (45) warga Muara Pahu, kepada Majelis Hakim dan JPU mengatakan bahwa, sejak menabung pada Batara Pos tahun 2001 silam. Setiap saat melakukan setoran langsung ke kantor pos, tetapi setiap kali datang mau menabung petugas Pos selalu beralasan komputernya rusak sehingga buku tabungan dan uangnya dititipkan saja, hingga beberapa lama baru diambil, ujar Dahniar.

"Setiap saya datang untuk setor uang tabungan saya selalu beralasan komputernya rusak jadi buku tabungannya saya titip dan beberapa minggu kemudian baru saya ambil," ujar Dahniar.

Atas keterangan saksi, Majelis Hakim menanyakan kembali kepada kedua terdakwa, "dari keterangan saksi apa ada tanggapan dari terdakwa?," kedua terdakwa baik Ismit Hakim maupun Rahmal Faisal mengiyakan keterangan saksi, "tidak pak hakim".

Untuk diketahui bahwa, perbuatan kedua terdakwa dalam melakukan aksinya dengan mengambil uang nasabah untuk kepentingan pribadi dari tahun 2008 hingga 2013 dengan totalnya Rp 2.086.213.193,- dengan rincian tabungan nasabah yang tidak disetor sebanyak 46 nasabah. Total sebesar Rp 834.700.000,- dan penarikan dari rekening nasabah secara online sebesar Rp 1.202.463.000,- serta tabungan lain sebesar Rp 49 juta lebih.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Samarinda
 
• AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
• Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
• Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
• Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
• Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]