SAMARINDA, Berita HUKUM - Buronan kasus korupsi dalam pencairan dana bergulir dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2006 sebesar Rp 1,4 Miliar terhadap R Dwi setio alias Theo (35), Ketua Koperasi Hidup Baru Balikpapan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Senin (18/3) tanpa dihadiri tersangka (absensia).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gede Suarsana SH, dengan anggota Abdul Gani SH dan Radjali SH dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Yogo SH dan Aditia SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, namun lagi-lagi terdakwa Theo tidak hadir di persidangan karena dalam masih dalam buronan Kejaksaan. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis hakim I Gede kepada JPU memberi kesempatan sekali lagi sampai Senin (25/3) mendatang untuk menghadirkan tersangka Theo, ujar I Gede.
"Kita beri kesempatan sekali lagi satu minggu, andaikata juga tidak hadir sidang tetap kita lanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar I Gede.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoga dan Jaksa Aditia saat dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa R Dwi Setio alias Theo mantan Ketua Koperasi Hidup Baru Balikpapan, namun karena yang bersangkutan masih dalam buronan, jadi sidang Absensi atau tanpa dihadiri terdakwa, jelas Yoga.
Yoga juga menyebut bahwa kasus ini yang sebelumnya ditangani Kejari Balikpapan, dimana Kepala Disperindakop Balikpapan Asranuddin yang sudah terlebih dahulu divonis penjara oleh Pengadilan negeri Balikpapan, sebut Yogo.
"Sidang atas terdakwa Theo, Ketua Koperasi Hidup Baru Balikpapan, tapi sidang absensia, tanpa dihadiri terdakwa karena terdakwa Theo masih buronan," ujar Yogo.
Untuk diketahui bahwa kasus ini mencuat beberapa tahun yang lalu ketika R Dwi Setio alias Theo sebagai Ketua Koperasi Hidup Baru pada tahun 2006 membuat proposal fiktif yakni seolah-olah sudah menjalankan sentra perkebunan Nanas di KM-17 Karang Joang Balikpapan dan mendapatkan dana bergulir sebesar Rp 1,4 Miliar.
Kasus ini mencuat dan menyeret Asranuddin, yang ketika itu menjabat Kepala Disperindakop Kota Balikpapan yang sudah dihukum penjara oleh Pengadilan Negeri Balikpapan. Kasus ini juga menyeret Sekprop Kaltim Irianto Lambri yang ketika itu menjabat kepala Disperindakop Kaltim disebut-sebut ikut terlibat dalam pencairan dana tersebut, namun belakangan diperiksa Kejati kaltim sebagai saksi.(bhc/gaj) |