Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Dana APBN
Sidang Kasus Korupsi Koperasi Hidup Baru Balikpapan Tanpa Terdakwa Theo
Monday 18 Mar 2013 12:07:49

Suasana sidang R Dwi Setio alia Theo Senin (18/3), namun tanpa dihadiri tersangka karena masih dalam Buronan.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Buronan kasus korupsi dalam pencairan dana bergulir dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2006 sebesar Rp 1,4 Miliar terhadap R Dwi setio alias Theo (35), Ketua Koperasi Hidup Baru Balikpapan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Senin (18/3) tanpa dihadiri tersangka (absensia).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gede Suarsana SH, dengan anggota Abdul Gani SH dan Radjali SH dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Yogo SH dan Aditia SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, namun lagi-lagi terdakwa Theo tidak hadir di persidangan karena dalam masih dalam buronan Kejaksaan. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis hakim I Gede kepada JPU memberi kesempatan sekali lagi sampai Senin (25/3) mendatang untuk menghadirkan tersangka Theo, ujar I Gede.

"Kita beri kesempatan sekali lagi satu minggu, andaikata juga tidak hadir sidang tetap kita lanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar I Gede.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoga dan Jaksa Aditia saat dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa R Dwi Setio alias Theo mantan Ketua Koperasi Hidup Baru Balikpapan, namun karena yang bersangkutan masih dalam buronan, jadi sidang Absensi atau tanpa dihadiri terdakwa, jelas Yoga.

Yoga juga menyebut bahwa kasus ini yang sebelumnya ditangani Kejari Balikpapan, dimana Kepala Disperindakop Balikpapan Asranuddin yang sudah terlebih dahulu divonis penjara oleh Pengadilan negeri Balikpapan, sebut Yogo.

"Sidang atas terdakwa Theo, Ketua Koperasi Hidup Baru Balikpapan, tapi sidang absensia, tanpa dihadiri terdakwa karena terdakwa Theo masih buronan," ujar Yogo.

Untuk diketahui bahwa kasus ini mencuat beberapa tahun yang lalu ketika R Dwi Setio alias Theo sebagai Ketua Koperasi Hidup Baru pada tahun 2006 membuat proposal fiktif yakni seolah-olah sudah menjalankan sentra perkebunan Nanas di KM-17 Karang Joang Balikpapan dan mendapatkan dana bergulir sebesar Rp 1,4 Miliar.

Kasus ini mencuat dan menyeret Asranuddin, yang ketika itu menjabat Kepala Disperindakop Kota Balikpapan yang sudah dihukum penjara oleh Pengadilan Negeri Balikpapan. Kasus ini juga menyeret Sekprop Kaltim Irianto Lambri yang ketika itu menjabat kepala Disperindakop Kaltim disebut-sebut ikut terlibat dalam pencairan dana tersebut, namun belakangan diperiksa Kejati kaltim sebagai saksi.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Kasus Dana APBN
 
Jampidsus Akan Segera Ekpose Kasus Korupsi di Kwarnas
 
Buronan Theo, Ketua Koperasi Hidup Baru Didakwa Korupsi Rp 1,4 Miliar
 
Sidang Kasus Korupsi Koperasi Hidup Baru Balikpapan Tanpa Terdakwa Theo
 
Uang Kembali Tak Jamin Kasus Kwarnas Batal ke Penyidikan
 
Setia Untung: Kasus Kwarnas Dalam Penyelidikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]