Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Penggelapan
Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Transaksi di Tokopedia Capai 500 Juta-an di PN Jaktim
2020-07-09 18:50:37

Tampak suasana saat sidang Kasus dugaan penggelapan transaksi e-commerce Uang senilai Rp 556 juta di PN Jaktim.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus dugaan penggelapan transaksi jual beli online (e-commerce) mencuat di PN Jaktim. Uang senilai Rp 556 juta yang dibeberkan dalam persidangan terkait transaksi pada aplikasi tokopedia.

Saat itu, akun serta nomor rekening bank juga disebut-sebut terkait uang masuk antara rekening pribadi dan perusahaan bisnis daring tersebut. Bukti-bukti pun dipertanyakan saat kesaksian diruang sidang.

"Apakah tercatat di Tokopedia akun-nya, nomor rekening PT Pangansari Utama dari mana saudara tahu ?. Kan anda yang melaporkan. Pernah nggak mendaftar secara resmi di tokopedia, apa yang dimiliki dokumen tokopedia," ujar Heryanto, SH selaku Kuasa Hukum kepada saksi, Kamis (9/7).

Diketahui, Bagus Setianto yang tak lain merupakan mantan Supervisor di PT Pangansari Utama Food Distrubusion (PUFD) duduk sebagai terdakwa. Dalam perkara penggelapan ini melibatkan Glomart, Pangansari Utama Food Distribution dan Tokopedia yang terjadi di Ciracas, Jakarta Timur.

Namun demikian, penasehat hukum terdakwa juga ingin mengetahui proses penggelapan yang dimaksudkan itu kepada saksi berbaju batik. Kemudian terjadinya indikasi penggelapan pun turut dimintai penjelasan perihal tagihan pembayaran di Tokopedia.

"Tadi saudara katakan 2018-2019 tidak ada pengembalian tetapi dalam transaksi seperti itu tadi dia katakan kerugian 550 lebih. Tadi tidak ada sudah saudara cek," ungkapnya.

"Dari 100 transaksi itu, masuk Agustus 2019 50 juta ke Bank Mandiri atas nama perusahaan Pangansari tadi saudara tiga kali katakan. Anda melaporkan dia, tanggal 15 Nopember anda melaporkan. Apakah anda bertahan dengan keterangannya anda sebagai saksi harus ada persiapan," tegasnya.

Sri Asmarani selaku Ketua Majelis Hakim PN Jaktim juga mempertanyakan terkait transaksi pembayaran yang diketahui oleh saksi di aplikasi toko online tersebut.

Dia menambahkan, transaksi pembayaran dalam perkara ini ada dua nomor rekening dan Sri mengharapkan saksi dapat merincikan aliran pembayaran. Seperti yang diutarakan sebelumnya, saksi mengatakan bahwa pelunasan pembayaran masuk ke rekening pribadi diluar tokopedia.

"Maksudnya bisa tahu tokopedia belum bayar dari mana itu tahunya. Maksudnya tagihan udah lunas maksudnya bukan rekening tokopedia tetapi rekening pribadi," tanya majelis hakim.

Kejadian transaksi melalui rekening pun sempat disinggung oleh JPU Kejari Jaktim. Hanya saja dengan singkat penuntut umum ingin mengetahui tanggal transaksi melalui rekening Bank Mandiri itu.

"Yang tadi bilang ada transfer-transfer tanggal berapa," kata Donald Siswanto, SH dengan didampingi Handri Dwi Z, SH.(bh/dd)


 
Berita Terkait Penggelapan
 
Akan Ajukan PK, Tjong Alexleo Fensury Minta Eksekusi Ditunda
 
Gelapkan Rp 275 Juta Penjualan Mobil Istri Mantan Pejabat Samarinda, Mahdionor di Vonis 2,6 Tahun Penjara
 
Pelapor Bank BCA, Tjhin Arifin Chandra Jadi Tersangka
 
Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Transaksi di Tokopedia Capai 500 Juta-an di PN Jaktim
 
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penggelapan Alat Pengaman BTS Milik XL Axiata
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]