Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus di Kemenkes
Sidang Kasus Alkes, JPU Juga Menuntut Siti Fadilah Supari Mengembalikan Uang Korupsi
Wednesday 07 Nov 2012 00:12:19

Sidang kasus korupsi mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes, Rustam Syarifuddin Pakaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (06/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang tuntutan kasus Alat Kesehatan (ALKES), dalam sidang kasus korupsi mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes, Rustam Syarifuddin Pakaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta digelar pada Selasa (6/11). Dalam sidang kasus Alkes ini, JPU juga menuntut mantan Menkes Siti Fadilah Supari untuk mengembalikan uang hasil korupsi tersangka Rustam Syarifuddin Pakaya pada kasus Alkes tahun 2007.

Selain menuntut Rustam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut agar Majelis Hakim tindak pidana korupsi supaya merampas sejumlah uang hasil tindak pidana yang dikorupsi terdakwa Rustam yang berada di sejumlah pihak agar dikembalikan, diantaranya sebagai berikut:

1. Mantan Menkes, Siti Fadilah Supari sebesar Rp 1,27 miliar.

2. Else Mangundap sebesar Rp 850 juta.

3. Amir Syamsuddin Ishak sebesar Rp 100 juta.

4. Mediana Hutomo dan suaminya, Gunadi Soekemi sebesar Rp 100 juta.

5. Tan Suhartono sebesar Rp 150 juta.

6. Tengku Luckman Sinar sebesar Rp 25 juta.

7. PT Indofarma Global Medika sebesar Rp 1,763 miliar.

8. PT Graha Ismaya sebesar Rp 15,226 miliar.

Jaksa KPK Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor dalam membacakan tuntutannya, juga menuntut agar Majelis Hakim merampas uang tersebut. Dan apabila dalam tempo satu bulan sejak diputuskan mereka tidak mengembalikannya, maka negara berhak melakukan penyitaan aset milik mereka untuk menutupi kerugian negara akibat kasus itu.

Dalam kasus korupsi periode 2007 itu, negara telah mengalami kerugian sebesar Rp 22.510.110.000. Dimana saat itu masih dipimpin oleh kementerian kesehatan, Siti Fadilah Supari. Dalam persidangan sebelumnya telah diungkapkan oleh saksi Dwi yang merupakan Staf Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi oleh berbagai pihak.

Dalam kesaksiannya, Dwi mengaku bahwa ia telah membentuk tim audit bersama pegawai BPKP-nya guna untuk meneliti kasus yang membelit terdakwa tersebut. Langkah itu merupakan inisiatif KPK dengan tujuan untuk menelusuri jejak cek pelawat dari penyedia alat kesehatan PT Graha Ismaya. Dan berdasarkan temuan tim dalam projek alat kesehatan itu sebenarnya dapat dibeli seharga Rp 10 miliar, namun Depkes menyediakan uang hingga Rp 32 miliar lebih, sehingga ada kerugian negara sekitar Rp 22.051.110.00.

Aliran dana sebesar Rp 22.051.110.000 tersebut, ujar Dwi, kemudian dijadikanlah cek pelawat yang dialirkan ke sejumlah orang dan perusahaan. Di antaranya, ucap dia, kepada Siti Fadilah Supari (mantan Menkes), Rustam Syarifuddin Pakaya, dan Tan Suhartono. Siti Fadilah Supari, disebut Dwi, memperoleh cek pelawat senilai Rp 1,27 miliar. Cek itu digunakan dan diserahkan kepada adiknya, Rosdiah Endang guna untuk keperluan pembiayaan keluarga mantan Menkes tersebut.

Sidang vonis akan kembali digelar sekitar 2 minggu kedepan, apakah hakim pengadilan tipikor sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)?, kita tunggu saja perkembangannya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus di Kemenkes
 
• Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Tak Kantongi Izin Kemenkumham
 
• Mengerikan Sekali.., Memoar Siti Fadilah dari Penjara Pondok Bambu
 
• Menuding Dikriminalisasi KPK, Siti Fadilah: Siapa yang Menyuap Saya?
 
• Mengapa Mereka Membenci Siti Fadilah?
 
• Siti Fadilah Tersangka Baru Kasus Alkes di KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]