Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kementerian Agama
Sidang Isbat Akhirnya Putuskan 1 Ramadhan 1434 Hijriah Rabu 10 Juli
Monday 08 Jul 2013 20:28:58

Menteri Agama Suryadharma Ali saat di wawancarai dengan para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang Isbat Menteri Agama dengan puluhan Ormas dan Lambaga Persahabatan Umat Islam, serta Dubes Negara Islam dan Negara tetangga, akhirnya Menteri Agama mengumumkan, Berdasarkan laporan-laporan posisi Hilal adalah minus 0,38 menit berdasarkan laporan dari 36 orang yang ada di berbagai tempat, serta dari 12 tempat yang merespon tidak ada satupun yang menolak kemudian melalui paparan ilmiah, Pak Cecep. Bahwa Hilal di Pelabuhan Ratu posisi 0,3 drajat dan umur hilal 3 jam.

"Setujukah bila saya simpulkan 1 Ramadhan 1434 Hijrah jatuh pada hari Rabu, (10/7) Bismillahirrahmanirrahim 1 Ramadhan adalah hari Rabu,(10/7)," ujar Menteri Agama Suryadharma Ali.

Saya menghimbau untuk menjaga persatuan dan kesatuan lebih utama ketimbang membesarkan perbedaan.

Saya pertimbangkan ada yang meminta Kementerian Agama melakukan dialog Intensip mengenai kriteria yang berbeda-beda.

Sementara ormas Islam dari Persis, mengatakan dan Serikat Islam Indonesia, semua ormas sudah rapat dan kami tunduk pada Pemerintah pusat, kami serahkan dan kami sepakat bahwa 1 Ramadhan 1434 Hijriah.

Sedangkan Pengurus Besar NU Abdul Malik Madani, mengungkapkan sebenarnya pengurus besar NU menginginkan bila masalah sangat jelas maka langsung saja, kapan waktu 1 Ramadhan, bahwa umat (NU) yang di Papua sudah menunggu lebih baik di putuskan sekarang.

Menurut pengurus besar (NU) Rukyat maupun Hisab tidak boleh di tinggalkan, karena hisab membantu Rukyat dan dengan hisab juga mempengaruhi hasil Hisab yang lain.

Al Jamiatul Wasliyah, mengungkapkan kami agak sedih karena dari banyak tamu yang hadir di sini dan tidak di sebutkan Pak Menteri, Ormas Al, Wasliyah.

Menurut kami ketinggian Hilal 0,3 derajat dan Hilal tidak mungkin dapat dilihat dan kami sangat patuhi apa yang diputus Ulil Amri.

Ormas PII, Azar Azis Sekertaris Majelis Syuro, bahwa hak Hisab dan Rukyat hak semua orang, hanya saja Hak Isbat tidak boleh di berikan kepada semua orang, karena akan terjadi kekacauan.

Ditambahkanya, bila setiap elemet mengumumkan maka bisa-bisa awal Ramadhan berbeda bisa sampai 4 hari dan ini akan membuat kekacauan.

Hak Isbat adalah hak supel hak ulim Amri. Bagaimana seorang Badui yang melihat hilal, maka dia tidak mengumumkan rakyatnya namun menyampaikannya pada Nabi dan Nabi yang menyampaikanya, maka ini tanggung jawab Ulil Amri dan Ulil Amri tidak bisa melepas tanggung jawabnya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kementerian Agama
 
Dipanggil Presiden SBY ke Batam, Lukman Hakim Dapat Amanah Jadi Menteri Agama
 
Agung Laksono Gantikan Suryadharma Ali Jadi Menag Ad Interm
 
Sekjen: Pembentukan Ditjen Kong Hu Chu Akan Dibahas Dengan Instansi Terkait
 
Rocky Dan Menteri Agama RI Teken MoU Pembangunan MAN Cendikia
 
Sidang Isbat Akhirnya Putuskan 1 Ramadhan 1434 Hijriah Rabu 10 Juli
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]