Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
Sidang Irjen Djoko Susilo Memeriksa 7 Orang Saksi
Tuesday 21 May 2013 12:38:19

Pengacara Djoko Susilo. Tengku Nasrullah.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, (21/5) kembali melakukan sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus korupsi Simulator SIM, dengan terdakwa Irjen (Pol) Djoko Susilo.

Di temui di Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Senin (20/5) Pengacara Djoko Susilo. Tengku Nasrullah mengatakan, jalanya materi persidangan, bahwa hukum yang mengatakan untuk kasus (TPPU) itu harus ada predikat crimenya. Persoalanya adalah, apakah harus dibuktikan terlebih dahulu prediket crime,? atau boleh berbarengan prediket crimenya.

Hukum acara menyebutkan boleh diajukan secara bersamaan diatur dalam pasal 69, masalahnya adalah, jika (TPPU) setelah kasus Simulator ada predikat crimenya, yaitu tuduhan Korupsi, "Apakah karena penghasilan Djoko dari tahun 2003 tidak dapat di buktikan," ujar Nasrullah.

"Apa tuduhanya karena penghasilan 2003 sampai 2010 tidak bisa dibuktikan sumbernya dari mana asalnya, itu prediket crime, langsung dapat diasumsikan korupsi, apa seperti itu hukum," ujar Nasrullah kembali.

Di jelaskanya pada tahun 2003 dalam UU 2010 di sebutkan, untuk tidak pidana pencucuian uang yang di lakukan sebelumnya disidik dan dituntut dengan menggunakan UU 2003, sedangkan dalam UU 2003 itu disebutkan kewenangan Penyidik dan Penuntut dari Kepolisian, jelas Nasrullah. "UU itu mengatakan demikian kalimatnya, dan bukan bahasa saya," tegasnya.

Ditanya soal berapa Saksi yang akan hadir dalam perdidangan Djoko Susilo hari ini, Selasa (21/5).

Nasrullah menjawab kita belum mempetakan siapa saja menjadi saksi, siapa saja yang dapat menguntungkan kita, seharusnya kita bisa meminta pihak bersangkutan, pihak bersangkutan wajib untuk hadir dan memberikan keterangan untuk Projusticia.

"Hari ini ada 2 dari BNI. 3 dari unsur rekanan pengadaan Simulator, dan ada 2 lagi saya lupa, total akan ada 7 orang Saksi yang dipanggil, dan kita sudah mempersiapkan untuk ke 7 saksi ini," pungkasnya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]